Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Mahmul Ahyar, SE,MM.menyelenggarakan Media Gathering bersama rekan-rekan ins...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com-Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Mahmul Ahyar, SE,MM.menyelenggarakan Media Gathering bersama rekan-rekan insan petrs di Kabupaten Aceh Selatan.Kegiatan berlangsung di Aula BPJS setempat,.Senin (11/11/2024).
Mahmul Ahyar mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan oleh rekan-rekan jurnalis yang telah memberikan kontribusi menyebarluaskan informasi terkait dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),
Setiap orang perlu menjadi peserta Program JKN agar terlindungi kalau sakit, terutama sakit berbiaya mahal. Program JKN merupakan program yang berbasis gotong royong, antara peserta yang mampu menolong yang kurang mampu serta peserta yang sehat menolong peserta yang sedang sakit. Terdaftar sebagai peserta JKN juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundag-undangan.
“Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong-royong dengan menjadi peserta Program JKN”, tambah Ahyar.
Untuk menghadirkan layanan yang berkualitas kepada peserta maka BPJS Kesehatan berkomitmen melaksanakan tata nilai INISIATIF(Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, Inovatif).
Mengapa perlu menjadi peserta JKN, proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong-royong dengan menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional.terangnya
Mahmul Ahyar mengungkapkan per 1 September 2024, lebih dari 277 juta jiwa atau 98,67 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN. Capaian ini sekaligus mengukuhkan Indonesia sebagai negara dengan cakupan Universal Health Coverage (UHC) tercepat di dunia, dalam satu dekade.
BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN tidak dapat bergerak sendiri melainkan harus didukung oleh seluruh komponen dalam penyelenggaraan Programm JKN yaitu Pemerintah (Regulator), Fasilitas Kesehatan sebagai pemberi layanan dan peserta sebagai penerima layanan.
“Dukungan pemerintah daerah juga tidak kalah pentingnya dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN melalui peningkatan pelayanan kesehatan, kepatuhan pembayaran iuran dan peningkatan capaian peserta di daerahnya”, ujar Ahyar.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan pendaftaran, perubahan data, penyampaian pengaduan dan permintaan informasi dengan menyediakan berbagai kanal layanan yaitu Layanan Tatap Muka di Kantor BPJS Kesehatan, BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik dan BPJS Satu serta Layanan Non Tatap Muka melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), BPJS Care Center 165 dan Website BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan juga senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta melalui inovasi berbasis digital. Inovasi berbasis digital telah dihadirkan untuk bisa memudahkan peserta mengakses informasi dan layanan kesehatan, dimulai dari Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN hingga BPJS Kesehatan Care Center 165”, jelas Ahyar.
Inovasi teknologi digital menjadi kunci peningkatan layanan. Melalui teknologi berbasis digital seperti Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta untuk mengambil antrean online, mengubah data, hingga mencari informasi, hal ini sejalan dengan transformasi mutu layanan Program JKN yang diusung oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN.
“Salah satu bentuk transformasi mutu layanan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan adalah Janji Layanan JKN yang ditempatkan di setiap Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Janji Layanan merupakan bentuk sinergi & gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi layanan, peserta & stakeholder terkait pelayanan JKN”, ucap Ahyar.
BPJS Kesehatan terus meningkatkan efektivitas sistem pelayanan kesehatan, salah satunya melalui Fitur Face Verification (FRISTA) yang merupakan aplikasi pengenalan wajah yang dapat memudahkan sistem otentifikasi, memproses administrasi minim kontak fisik, meningkatkan reliabilitas dan validasi rekam medis peserta, menghindari penyalahgunaan kartu, menghindari Fraud dan pemalsuan data peserta, serta meningkatkan Kepuasan Peserta JKN.
“Selain itu, saat ini BPJS bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Kepolisian Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang dan Nomor 6 Tahun 2024 yang mempersayartkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat untuk pengurusan SIM dan SKCK.
“Kami berharap rekan-rekan jurnalis dapat terus menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi yang akurat dan relevan kepada masyarakat terkait Program JKN, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta”, tutup Ahyar
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan diskusi bersama rekan-rekan jurnalis terkait dengan pelaksanaan Program JKN agar bisa berjalan lebih baik kedepannya'.||NB