Langsa/Liputaninvestigasi.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa adakan konferensi Pers terkait Penin...
Langsa/Liputaninvestigasi.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa adakan konferensi Pers terkait Penindakan Bea Cukai Langsa bulan Oktober 2024 atas Pelanggaran Kepabeanan, Cukai dan Narkotika hasil kerjasama Bea Cukai, NIC Bareskrim Polri dan Subdenpom IM/1-2 Langsa, Selasa (05/11/2024).
Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman memaparkan bahwa sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika barang impor ilegal dan peredaran rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara kurang lebih 165 Milyar rupiah.
Adapun penindakan narkotika itu dilakukan pada 23 Oktober 2024 oleh Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyeludapan narkotika jenis methamphetamine atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.
Terbilang, tim gabungan tersebut yang terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.
Selanjutnya, para tim gabungan melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Disitu pihaknya ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal. Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed.
Kemudian, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun 4 orang terduga pelaku yang diamankan diantaranya nisail R selaku pengendali di darat. Selanjutnya M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput.
Lanjut Sulaiman menyampaikan, bahwa barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis methamphetamine atau sabu sebanyak 20 bungkus dengan total berat lebih kurang 19,86 kg, kemudian 1 unit kapa motor tanpa nama dan 4 unit handphone.
Kesemuannya itu, telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kita menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya. (Fud)