TAPAKTUAN/liputaninvestigasi.com- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ANS) di lingkungan...
TAPAKTUAN/liputaninvestigasi.com-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ANS) di lingkungan pemerintah Aceh Selatan untuk bersikap netral tanpa memihak terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati manapun.
"Kami menghimbau agar seluruh ASN Begitu pun aparatur perangkat gampong untuk menghindari segala bentuk kegiatan atau aksi yang mencerminkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu di Pilkada 2024," kata Devisi Penanganan Panwaslih Firman kepada wartawan,, Kamis (10/10/2024).
Ia menegaskan jika ada ASN ditemukan melanggar kita akan merekomendasi kepada instansi terkait dan pimpinan daerah agar diberikan sanksi.
"ASN hingga perangkat desa diwajibkan untuk netral dan menjaga profesionalisme apalagi sekarang ini sudah masuk dalam tahapan kampanye," ucapnya.
Disisi lain, Firman menghimbau peserta Pilkada tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di zona terlarang dan yang dapat membahayakan masyarakat.
"Kita melarang tim calon Bupati dan Wakil Bupati memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan serta tempat pendidikan yang meliputi gedung sekolah dan perguruan tinggi," pungkasnya.||NB