Mengupas Harapan dan Kenyataan Dana Otonomi Khusus Aceh: Penantian Panjang Menuju Kesejahteraan Masyarakat

Banda Aceh/Liputaninvestigasi.com- Mencermati 18 tahun keberlakuan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pakar Hukum Universitas ...

Banda Aceh/Liputaninvestigasi.com- Mencermati 18 tahun keberlakuan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pakar Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Kurniawan S, S.H., LL.M yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) ketika dimintai pandangan menilai bahwasanya "Filosofi diberikannya Dana Otonomi Khusus bagi Aceh yang selanjutnya disingkat DOKA adalah sebagai instrumen untuk mengejar ketertinggalan Provinsi Aceh dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia paska 32 tahun mengalami gejolak sosial dan politik."

"Oleh karenanya keberadaan DOKA menurut UU Pemerintahan Aceh merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di Aceh (baik provinsi dan kab/kota), selain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah", sebut Kurniawan.

"UU Pemerintahan Aceh secara tegas memberikan batasan peruntukan penggunaan dana otonomi khusus", sebut Kurniawan.  

Keberadaan DOKA sejatinya sebagai penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, b). Pemberdayaan ekonomi rakyat; c). Pengentasan kemiskinan; d). Pendanaan Pendidikan; e). Pendanaan Sosial; dan f). Pendanaan Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh.

Oleh karena, UU Pemerintahan Aceh melalui Pasal  183 ayat (1) sudah menentukan batasan peruntukan penggunaan dana DOKA tersebut, maka dalam perspektif hukum penggunaan DOKA yang diperuntukkan di luar atau selain 6 (enam) hal sebagaimana disebutkan Pasal 183 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh merupakan pelanggaran terhadap amanat UU". 

Jika dicermati secara seksama, tidak satupun pasal maupun ayat di dalam UU Pemerintahan Aceh yang memberikan ruang kemungkinan untuk memperluas peruntukan penggunaan DOKA sebagaimana yang telah ditentukan oleh Pasal 183 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh tersebut untuk diatur dengan peraturan pelaksanaannya (delegated legislation) berupa Qanun Aceh. Namun dalam kenyataannya justru Pemerintah Aceh dan DPRA telah mengundangkan Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Adapun Qanun Aceh tersebut telah beberapa kali diubah diantaranya dengan:

a). Qanun Aceh No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus;

b). Qanun Aceh No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

c). Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus; dan

d). Qanun Aceh No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian TDBH Migas dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

"Meskipun sudah 17 tahun Aceh menerima dana otonomi Khusus sejak diundangkannya UU Pemerintahan Aceh (dengan besaran setara 2 % plafon nasional DAUN (selama 15 tahun pertama terhitung 2008 - 2022) dan sisanya dengan besaran setara 1 % plafon nasional DAUN (selama 5 tahun terakhir terhitung 2023 - 2027), namun sayangnya dana otonomi khusus yang telah diterima oleh Aceh sejak 2008 sampai dengan 2024 ini belum berbanding lurus dengan  dampak yang ditimbulkan terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.

Menurutnya, Pelaksanaan berbagai program penggunaan dana otonomi khusus di Aceh masih terlalu dominan pada peruntukan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan diikuti dengan peruntukan Pendidikan dan kesehatan masyarakat. Bahkan bilamana dicermati pada tingkat tapak, sejumlah program yang bersumber dari dana Otsus yang diperuntukkan untuk pembangunan, dan pendidikan dirasakan belum memberikan daya ungkit secara signifikan bagi masyarakat di Aceh.

Sementara di sisi lainnya, peruntukan untuk program pengentasan kemiskinan  terlihat kurang dominan dan juga kurang memiliki daya ungkit di masyarakat. Sehingga tidaklah heran jika setelah 17 tahun Aceh menerima dana otonomi khusus dari Pemerintah sampai saat ini Aceh masuk dalam kategori provinsi termiskin ketiga di Provinsi Sumatera. 

Perlu mendapat perhatian bersama, bahwasanya peruntukan penggunaan dana otonomi khusus di Aceh selain diperuntukkan untuk keenam hal sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 183 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagaimana yang telah disebutkan di atas , ditambah dengan peruntukan penyelenggaraan keistimewaan Aceh di empat bidang yaitu: penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, serta peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasiannya Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang  Tata Cara Pengalokasiannya Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus", sebutnya. 

"Kaitannya dengan peruntukan dana otonomi khusus bagi Aceh yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan keistimewaan Aceh baik di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, serta peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah, juga dirasakan belum memberikan dampak dan daya ungkit secara signifikan bagi masyarakat Aceh", tegas Kurniawan.

Lebih lanjut menurutnya, "Dimasukkannya alokasi dana otonomi khusus peruntukan penyelenggaraan keistimewaan Aceh sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus beserta beberapa perubahannya tersebut, sejatinya merupakan "perluasan" dari keenam peruntukan dana otonomi khusus yang oleh Pasal 183 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh dibatasi peruntukan penggunaannya hanya untuk 6 (enam) hal sebagaimana disebutnya di atas", sebut Kurniawan selaku Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) yang juga Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Menurut Kurniawan, "Salah satu pertimbangan filosofis dilakukan "perluasan" peruntukan penggunaan dana otonomi khusus oleh Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tersebut adalah dalam rangka memperkuat Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota di Wilayah Aceh dalam menjalankan "urusan wajib lainnya" sebagaimana yang diamanatkan UU Pemerintahan Aceh, yaitu penyelenggaraan kesitimewaan di Wilayah Aceh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang meliputi empat bidang yaitu: penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah".

Di akhir wawancara, Kurniawan menekankan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kab/kota di Aceh, kiranya untuk 3 tahun terakhir (yang tersisa) yaitu 2025 - 2027 Aceh mendapatkan Dana Otonomi Khusus yang tersisa yaitu sebesar setara 1 % plafon nasional DAUN, meskipun besarannya hanya setengah dari dana otonomi khusus yang diterima Aceh untuk 15 tahun pertama (2008 - 2022), kiranya dana yang tersisa tersebut dapat dipergunakan untuk melaksanakan berbagai program yang secara langsung dapat memberikan daya ungkit secara signifikan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Aceh". 

"Adapun, untuk nasib Aceh paska berakhirnya dana otonomi khusus di tahun 2027 (3 tahun ke depan), kiranya kita dapat berharap agar para wakil rakyat Aceh (baik anggota DPR RI maupun DPD RI) yang terpilih untuk melaksanakan mandat masyarakat Aceh untuk lima tahun mendatang (2024 - 2029) sejatinya dapat bersatu, kompak serta saling menguatkan untuk memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus bagi Aceh dalam agenda revisi atas UU Pemerintahan Aceh", tegas Kurniawan

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Mengupas Harapan dan Kenyataan Dana Otonomi Khusus Aceh: Penantian Panjang Menuju Kesejahteraan Masyarakat
Mengupas Harapan dan Kenyataan Dana Otonomi Khusus Aceh: Penantian Panjang Menuju Kesejahteraan Masyarakat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUfrRTWq8liv4F8CMefKF1uKDzS1F0F-iYr5x4ze4bkMkGZ2h7_AquYfpuK44Qsb7h9CkHyXksa_p6IsXnQa-DbAHWyllOeTURTxZOJXw04Q7C2q9P38O9irE8r9L0T7lFw9iBj_AViSiJvAePQIyqr_pUwv4t2MOnHz9mpUXMK9K_Mmc5ZSU-OUk_jdlR/s320/1000595392.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUfrRTWq8liv4F8CMefKF1uKDzS1F0F-iYr5x4ze4bkMkGZ2h7_AquYfpuK44Qsb7h9CkHyXksa_p6IsXnQa-DbAHWyllOeTURTxZOJXw04Q7C2q9P38O9irE8r9L0T7lFw9iBj_AViSiJvAePQIyqr_pUwv4t2MOnHz9mpUXMK9K_Mmc5ZSU-OUk_jdlR/s72-c/1000595392.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/10/mengupas-harapan-dan-kenyataan-dana.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/10/mengupas-harapan-dan-kenyataan-dana.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy