Bireuen/Liputaninvestigasi.com- Satuan Kapolres Bireuen tangkap pelaku penculikan dan pengancaman menggunakan senapan api terhadap M warga ...
Bireuen/Liputaninvestigasi.com-Satuan Kapolres Bireuen tangkap pelaku penculikan dan pengancaman menggunakan senapan api terhadap M warga Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Peudada kabupaten Bireuen.
Ketujuh tersangka tersebut di tangkap satuan polres Bireuen di tempat yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. dan Kasat intelkam Ipda Jolly Ronny Mamarimbing, S,H., pada Sabtu, 26 Oktober 2024, di Gazebo Polres Bireuen
HB (32) dan RM (26), berhasil diamankan petugaa pada tanggal 3 Agustus di wilayah Aceh Utara.
Selanjutnya, pada 7 Agustus, tersangka JH (35) ditangkap dengan bantuan Polsek Rupat Kabupaten Bengkalis provinsi Riau, dimana pelaku pada saat itu akan kabur ke Malaysia
Kemudian, pada 9 Agustus, tim menangkap tiga tersangka lain di Aceh Utara, yaitu FD (39), YC (42), dan AWI (45). Tersangka terakhir, MI (35), ditangkap pada 28 Agustus di Aceh Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, senjata api laras panjang jenis AK-56, sembilan butir peluru kaliber 9.3 mm, kendaraan bermotor, satu magazine dan satu pembungkus laras panjang dan handphone gemgam.
Motif penculikan tersebut bermula dari masalah utang piutang. Tersangka di jerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat dan pasal 170 ayat 1 untuk pasal 351 dan atau 328.53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun (Nadar)