Bireuen/ Liputaninvestigasi.com - maraknya proyek siluman di kabupaten Bireuen, mulai dari anggaran APBN hingga DOKA Para Rekanan diduga aba...
Bireuen/ Liputaninvestigasi.com -maraknya proyek siluman di kabupaten Bireuen, mulai dari anggaran APBN hingga DOKA Para Rekanan diduga abaikan undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) denganmenyembunyikan informasi terhadap masyarakat.
Dari pantoan dilokasi sabtu (5/10) kegiatan yang sedang berlangsung di Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. tidak disertai papan informasiinformasi proyek dan mencoba melawan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Informasi dari LPSE Kabupaten Bireuen, Kegiatan dibawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pekerjaan Konstruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Blang Bladeh-Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa (DOKA) dengan jumlah anggaran Rp. 1.129.876.000,00. Dikerjakan oleh Cv, Amerta Indonusa Pratama, yang beralamat di Desa Meunasah Tungku digadong, kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Sampai berita ini di tayangkan, belum dapat mengkonfirmasi pihak rekanan dan juga dinas terkait dikarenakan hari libur (Nadar)