Foto: Surat laporan tersangka RM (pelaku penganiayaan anak dibawah umur). Bireuen/liputaninvestigasi.Com- Keluarga meminta tersangka RM (4...
Foto: Surat laporan tersangka RM (pelaku penganiayaan anak dibawah umur). |
Bireuen/liputaninvestigasi.Com-Keluarga meminta tersangka RM (42) atas penganiayaan terhadap anak di bawah umur di tahan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Keluarga Korban melalui salah satu Pengacaranya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen yaitu Ishak, SH.
Ia mengatakan, Pihak korban telah melaporkan RM secara resmi ke Polres Bireuen pada tanggal 1 Juli 2024, dan kini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Bireuen. Namun hingga saat ini Tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polres Bireuen. "Ujarnya Selasa (13/8/2024)
RM merupakan Kepala Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Simpang Mamplam yang melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur Az (15) dan RA. pada tanggal 23 Juni 2024 di Jurong Binjei Simpang Mamplam. Kabupaten Bireuen.
Keluarga Korban sangat berharap kepada Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen untuk menangkap dan menahan pelaku penganiaya anak dibawah umur. Kata Ishak
Ia menambahkan, Demi rasa keadilan Kepada Korban dan Keluarga Korban kita minta proses penegakan hukum ini berjalan dengan Transparan, Responsif dan Akuntabel sesuai dengan slogan dan komitmen Polri yang Presisi.
"Kita berharap Semoga Kapolres bisa memberikan Contoh yang baik dalam Penegakan Hukum di Bireuen. jangan membiarkan tersangka penganiaya anak dibawah umur berkeliaran di luar, apalagi Pelaku adalah Kepala Desa yang seharusnya ikut menjaga dan memberikan contoh yang baik kepada Anak-anak Indonesia." Harapnya