SAPA Desak Pemberlakuan Putusan MK di Pilkada Aceh

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting terhadap Permohonan Perkara Nomor 60/PU...


Banda Aceh/liputaninvestigasi.com- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting terhadap Permohonan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini terkait ambang batas pengusulan calon dalam Pilkada, yang mengatur bahwa partai politik yang memiliki kursi di parlemen dan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen dapat mengajukan calon dengan syarat yang lebih adil dan proporsional.

Meski Aceh memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan Pilkada yang diatur oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak agar putusan MK ini juga diberlakukan di Aceh. SAPA menilai bahwa mengikuti putusan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keseimbangan politik dan demokrasi di Aceh.

"Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan kesetaraan dalam proses politik. Dengan aturan baru ini, partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen diberi kesempatan yang lebih besar untuk mengusulkan calon, sehingga tidak ada lagi dominasi oleh partai besar yang sudah mapan di parlemen," kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak, SH kepada media ini, Jumat 22 Agustus 2024.

SAPA menyatakan bahwa meski Aceh memiliki aturan sendiri, penerapan putusan ini di Aceh akan mengakselerasi keadilan politik dan mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai elemen masyarakat. "Aceh harus membuka ruang bagi semua partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang belum, untuk berkontribusi dalam proses politik. Ini akan memperkuat representasi rakyat dan menciptakan pemerintahan yang lebih inklusif," tegasnya.

Menurut SAPA, banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat Aceh jika putusan MK ini diterapkan di provinsi tersebut, diantaranya kesetaraan dalam Politik. Partai-partai kecil dan baru akan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk mengusulkan calon mereka, mengurangi ketimpangan politik antara partai besar dan kecil.

"Putusan ini akan membuka jalan bagi munculnya calon-calon pemimpin baru yang berasal dari berbagai latar belakang politik, yang mungkin selama ini terkendala oleh tingginya ambang batas pencalonan," pinta pengacara muda tersebut.

Kemudian masyarakat akan lebih bersemangat berpartisipasi dalam Pilkada jika mereka merasa memiliki pilihan yang lebih banyak dan beragam, sehingga kepercayaan terhadap proses demokrasi akan meningkat.

SAPA berharap Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempertimbangkan manfaat dari penerapan putusan MK ini dan menjadikannya sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Aceh. 

"Ini adalah momen penting bagi Aceh untuk menunjukkan bahwa kita siap untuk demokrasi yang lebih inklusif dan adil," tutup KaDiv Advokasi dan Kebijakan SAPA, Ishak,SH.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: SAPA Desak Pemberlakuan Putusan MK di Pilkada Aceh
SAPA Desak Pemberlakuan Putusan MK di Pilkada Aceh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-iHgt0hsvJ98TreBiGarABmObE_q7R35T2a-4Msw0uArwTlHXoihm5QayBh62_bLdWS6iivXn6D8rS1Zb1GmKLZlwHjBYDz5farDAfywNgWpfEq4iEdsMZ-rVTGEhejHFfF_djNj6Kzj88SdyZ2mY5_yaEAe4mMsArkeeDmx0WREfu4Kx6-ULB2HdP0DG/s320/IMG-20240823-WA0025.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-iHgt0hsvJ98TreBiGarABmObE_q7R35T2a-4Msw0uArwTlHXoihm5QayBh62_bLdWS6iivXn6D8rS1Zb1GmKLZlwHjBYDz5farDAfywNgWpfEq4iEdsMZ-rVTGEhejHFfF_djNj6Kzj88SdyZ2mY5_yaEAe4mMsArkeeDmx0WREfu4Kx6-ULB2HdP0DG/s72-c/IMG-20240823-WA0025.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/08/sapa-desak-pemberlakuan-putusan-mk-di.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/08/sapa-desak-pemberlakuan-putusan-mk-di.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy