Bireuen/liputaninvestigasi.Com- Meski sudah ditetapkan tersangka, Kepolisian Resort Bireuen tidak melakukan penahanan Keuchik Meunasah Mesji...
Bireuen/liputaninvestigasi.Com-Meski sudah ditetapkan tersangka, Kepolisian Resort Bireuen tidak melakukan penahanan Keuchik Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam sehingga menjadi tanda tanya bagi keluarga korban.
RM (42) merupakan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur Az dan RA. pada tanggal 23 Juni 2024 di Jurong Binjei Simpang Mamplam. Kabupaten Bireuen.
Terkait masih berkeliarannya RM di seputaran Bireuen, Kasi Humas Polres Bireuen didampingi KBO Satreskrim, Ipda Zulkarnaen saat di konfirmasi Menjelaskan, Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara.
Sesuai BAP, RM Telah memenuhi minimal dua unsur sebagai bukti. Namun, tidak ditahan, karena tersangka bersedia menghadirkan diri setiap ada pemanggilan dan melakukan wajib lapor. Tidak ada indikasi atau potensi melarikan diri, dan tidak ada indikasi mempersulit proses penindakan hukum, tidak ada indikasi mengulangi tindakan pidana" Ujar marzuki Selasa (14/8/2024)
Berkas sudah diagendakan esok hari, Kamis (15/8) dilimpahkan kapada kejaksaan untuk proses lanjutan. selanjutnya tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. ( Nadar)