Aceh Tengah/Liputaninvestigasi.com- Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Tahan Empat tersagka pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Ruha...
Aceh Tengah/Liputaninvestigasi.com-Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Tahan Empat tersagka pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Ruhama Takengon.
keempat tersangka tersebut adalah HM (55 tahun), HZ (53 tahun), ZU (47 tahun) dan JP (33 tahun).
Kajari Aceh Tengah, Andi Hendrajaya mengatakan, Keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon Pada Jum’at (16/8) kemarin hingga 20 hari ke depan,” uarnya sabtu (17/8/2024)
Di katakannya, keempat tersangka tersebut, diduga melakukan korupsi terhadap sejumlah fasilitas di Masjid Ruhama. Seperti pembangunan tempat wudhu atau MCK, pembangunan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin dan penataan landscape Masjid Agung Ruhama.
"Di beberapa aitem, anggaran pembangunan tersebut berasal dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS) di Sekretariat Baitul Mal Aceh Tengah tahun 2022, dengan nilai Rp. 1,7 M.
Akibat perbuatannya, Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 300 Juta. Untuk saat ini penyidik sedang menyiapkan kelengkapan administrasi, untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.