Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Di akhir masa tugas yang tidak sampai dua pekan lagi, DPRK Aceh Selatan memaksakan untuk membahas Kebijaka...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com-Di akhir masa tugas yang tidak sampai dua pekan lagi, DPRK Aceh Selatan memaksakan untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama dengan pengajuan Rancangan Qanun APBK Aceh Selatan Aceh Selatan tahun 2025.
Berdasarkan jadwal rapat yang ditandatangani Pimpinan DPRK Aceh Selatan terdapat beberapa kejanggalan, diantaranya adalah waktu pembahasan yang sangat pendek.Penyampaian dan penjelasan Rancangan KUA dan PPAS beserta pembahasan hanya terjadi dalam satu hari yaitu pada 8 Agustus'.Tudingan itu datang dari Ketua Partai Golkar Aceh Selan Kamalul'. Sabtu (17/8/2024).
Kamalul menyebut pemufakatan politik antara Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dan DPRK mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan'.Apa yang sedang dipertontonkan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat akrobatik dan menuju arah kehancuran.
“Apa yang sedang dimainkan itu sangat miris, ini telah mengorbankan akal sehat untuk kepentingan kelompok'.ungkap Kamalul
Menurutnya, pembahasan anggaran yang terdiri dari berbagai instansi tersebut sangat tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu hari,”Bagaimana mungkin urusan rakyat ini hanya dibahas oleh Banggar dan TAPD dalam tempo yang sangat singkat, di mana akal sehat.
Selain pembahasan KUA-PPAS yang sangat singkat dan tidak melibatkan komisi DPRK ini, penyusunan APBK tahun 2025 juga tidak menjadikan KUA-PPAS sebagai acuan,“Bagaimana mungkin KUA-PPAS ini menjadi acuan bagi SKPK untuk merancang kegiatan, sementara pembahasan KUA-PPAS tidak ada jeda dengan penyusunan RKA-SKPK'.tegasnya
Anggota DPRK terpilih dari Dapil 5 Aceh Selatan tersebut menuturkan seharusnya, jika mengacu kepada pedoman penyusunan APBD yang diatur dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri, Rancangan Qanun APBK itu dasarnya adalah RKA-SKPK yang lahir dari KUA-PPAS.
Sebelum pengusulan rancangan qanun APBK tahun 2025, terlebih dahulu disepakati KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif, dan atas dasar itu Pj. Bupati mengeluarkan pedoman penyusunan RKA SKPK,” sebut Kamalul.
Berdasarkan situasi tersebut, mendesak agar DPRK Aceh Selatan melakukan pendalaman terkait usulan KUA-PPAS APBK tahun 2025,” Untuk menghindari opini liar, sebaiknya DPRK menjadwal ulang dan melakukan pendalaman terhadap usulan KUA-PPAS tahun 2025, jangan bajak uang rakyat untuk kepentingan sekelompok” demikian pungkasnya'.
Hingga berita ini tayang, setelah dikonfirmasi Pimpinan DPRK, belum memberi keterangan apapun terkait perihal itu.||NB