Foto:Tim penyidik Kejari Bireuen geledah kantor PNPM Gandapura Bireuen/Liputaninvestigasi.com-Kejaksaan Negeri Bireuen kembali menetapkan ...
Foto:Tim penyidik Kejari Bireuen geledah kantor PNPM Gandapura |
Bireuen/Liputaninvestigasi.com-Kejaksaan Negeri Bireuen kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan Gandapura Kabupaten Bireuen. Senin 08 Juli 2024.
Usai melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kuat, akhirnya Kejari Bireuen menetapkan Tersangka MY selaku Ketua BKAD tahun 2019 s.d tahun 2023.
MY yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen aktif ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan audit inspektorat aceh dan dikuatkan dengan putusan pengadilan tipikor banda aceh.
Bahwa akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian dalam negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat peminjam Perempuan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM MP.
Bahwa tersangka MY selaku ketua BKAD memberikan dana SPP PNPM MP kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM MP. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara, anak, tetangga, dan suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa atau tidak untuk kepentingan lain.
Tersangka MY disangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. (Rls)
Editor Nadar