Jakarta/liputaninvestigasi.com-Badan Narkotika Nasional (BNN), menangkap empat orang terkait dengan perdagangan narkotika jenis sabu- sabu s...
Jakarta/liputaninvestigasi.com-Badan Narkotika Nasional (BNN), menangkap empat orang terkait dengan perdagangan narkotika jenis sabu- sabu sebesar 20 kg.
Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 16 mei 2024 diarea parkiran kenderaan Apartemen Elpis Residence, di Jakarta Pusat.
Empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersagka oleh BNN dan ditahan pada rutan BNN pusat di Jakarta. Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka berinisial
MN dan BM kepada Ai dibawah arahan dari Cr.BNN menangkap BM dan MN yang kemudian dikembangkan lagi oleh BNN dan terdapat pelaku lain dalam perkara tersebut yaitu AD dan CTVR.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narotika.
Para Tersangka saat ini ditahan di BNN untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan beberapa waktu yang lalu bersamaan dengan barang bukti perkara narkotikan lainnya.
Kuasa hukum dari tersangka CTVR, Safaruddin, menyampaikan bahwa saat ini proses hukum sudah masuk pada pelimpahan berkas tahap satu dari BNN ke Kejaksaan, jika Jaksa menyakatan berkas lengkan atau P21 maka akan dilakukan tahap dua yaitu pelimpahan berkas dan tersakanya ke kejaksaan untuk diajukan ke muka persidangan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Proses hukum sudah masuk pada tahap satu, yaitu pelimpahan berkas dari BNN ke Kejaksaan, jika tidak ada kendala dalam tahap satu maka bisa segera dilimpahkan jika jaksa menyakatan berkas telah lengkap atau P21," kata Safar.