Bireuen/liputaninvestigasi.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima tiga orang Tersangka beserta barang bukti t...
Bireuen/liputaninvestigasi.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen terima tiga orang Tersangka beserta barang bukti tahap ll perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dari penyidik Mabes Polri dengan inisial tersangka NA, MI dan SH.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
dari tersangka NA dan SH diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 34,3946 gram dari total 40 Kilogram yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebelumnya oleh Penyidik, satu unit boat Jenis oskadon, satu unit mesin boat merek tianli 32 PK, dua unit handphone dan satu unit GPS.
Sedangkan dari tersangka diperoleh barang bukti berupa dua unit handphone. Tersangka NA dan SH ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm diatas Perairan Peudada, Kabupaten Bireuen Aceh.
Sedangkan tersangka MI ditangkap Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen oleh tim Satgas NIC Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri yang bertugas didarat.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.