liputaninvestigasi.com - Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari S...
liputaninvestigasi.com - Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Selasa 18 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinsial J (47) berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun Bandar Baru, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP. M. Nazir, S.H., M.H menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya tentang aktivitas pelaku J yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKP. M. Nazir. Kamis 20 Juni 2024.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku J sedang berada di rumahnya, personil Satresnarkoba segera menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Pelaku berhasil ditangkap di kamar tidurnya.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Datok (Kepala Desa) Desa Perkebunan dan kepala Dusun berhasil menemukan barang bukti berupa 10 plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 116,73 gram, satu timbangan digital warna silver, satu bungkus kertas coklat berisi daun, ranting, dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,25 gram, serta satu unit handphone merk Vivo warna ungu.
"Dalam interogasi, J mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang temannya berinisial "T" yang berasal dari Kota Lhokseumawe, sedangkan ganja didapatkan dari temannya yang lain berinisial "M" dari Desa Pekan Pulo Tiga," ungkap Kasat Resnarkoba AKP. M. Nazir, S.H., M.H
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tamiang.