Banda Aceh/ liputaninvestigasi.com Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh, Rifqi Maulana S.H mendesak Polda Ace...
Banda Aceh/ liputaninvestigasi.com Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh, Rifqi Maulana S.H mendesak Polda Aceh untuk menindak lanjuti bukti persidangan keterlibatan Iskandar Usman Al Farlaky, saat dilakukan penyelidikan polisi dan hasil lidik oleh polda munculnya koordinator lapangan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tersebut.
Kasus beasiswa tahun 2017 yang bersumber dari anggaran aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Rifqi meminta adanya keterbukaan dalam proses penyelidikan dan transparansi kepada publik terkait hasil penyelidikan kasus korupsi beasiswa yang belum terselesaikan. sehingga tidak menjadi bola panas di kalangan masyarakat Aceh Timur.
"kami meminta Polda Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh tersebut. agar bisa memastikan siapa aktor Pelaku Korupsi tersebut" ujarnya Selasa 4 Juni 2024
ia menambahkan, kejelasan status hukum Beasiswa Pemerintah Aceh sebagai bentuk transparansi pemberantasan korupsi dan mendukung sumber daya manusia yang tepat dan tepat sasaran. Jangan sampai uang negara habis hingga miliaran, tapi hasilnya tidak bisa dinikmati masyarakat.
Menurutnya, kejaksaan sebagai aparat hukum sangat berperan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. maka dari itu kami berharap kepada kejaksaan tinggi aceh untuk menuntaskan semua permasalahan beasiswa pemerintah yang masih belum jelas aktor pelakunya." pintanya.
"kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di Aceh Timur khususnya, Kita harus sama-sama mengawal, agar kasus tersebut tidak hilang, dan jelas siapa aktor pelakunya. " tegasnya