Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perdata

Bireuen/liputaninvestigasi.com Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mewakili Bupati Bireuen menangkan gugatan perkara ...




Bireuen/liputaninvestigasi.com Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mewakili Bupati Bireuen menangkan gugatan perkara perdata terhadap kepemilikan tanah. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.Senin, 10 Mei 2024

Bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, S.H.,M.H didampingi Aditya Gunawan, S.H.,M.H yang merupakan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bireuen.

Jaksa Pengacara Negara tersebut mewakili Bupati Bireuen melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D untuk beracara pada sidang gugatan Perdata atas tanah di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor : 1/Pdt.G/2024 PN Bir perihal Putusan atas gugatan M. Dewantara Bin Hasbalah Daud (Penggugat) terhadap Bupati Bireuen (Tergugat IV) atas objek sengketa berupa tanah berukuran 100 m² x 350 m² atau luasnya 35.000 m² yang diatasnya terdapat bangunan SDN 1 Peulimbang serta Pos Ramil 03 Jeunieb.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada pokoknya menyatakan sebagai berikut

Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat diterima

satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard)

Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 724.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah)

Bahwa dalam gugatannya M. Dewantara Bin Hasbalah daud menggugat Pemda Bireun atas kepemilikan tanah seluas 35000m² yang diatasnya berdiri SDN 1 peulimbang dan pos ramil 03 jeunieb.

Bahwa menurut Dewantara, tanah tersebut masih milik almarhum orang tuanya dan diambil sepihak oleh Pemda Aceh Utara ex ofisio Pemkab Bireun sekarang. 

Bahwa pada tahun 1980 sudah dilakukan pembelian atas tanah tersebut dari orang tua Dewantara.

Bahwa gugatan penggugat apabila dihitung dari tahun 1984 sampai dengan tahun 2024 telah dikuasai oleh pemerintah kabupaten aceh utara yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen selama ± 43 Tahun dan tidak pernah ada sanggahan atau komplain dari pihak manapun. 

Maka berdasarkan pasal 24 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 yang merupakan dasar hukum kepemilikan penguasaan tanah ditentukan penguasaan fisik selama 20 tahun secara berturut-turut dengan 

syarat itikad baik, dapat dimaknai bahwa ia adalah pemilik tanah bukan tanah milik orang lain, selain itu pula dari aspek faktual hukum subjek hukum yang menguasai tanah itu dikelola secara terus menerus tanpa putus dan Pasal 1946 KUHPerdata menyebutkan bahwa Daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh suatu alasan untuk dibebaskannya dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Sehingga gugatan Penggugat dapat dinyatakan sebagai gugatan lewat waktu (Daluwarsa).

Bahwa Eksepsi Jaksa Pengacara Negara diterima oleh majelis hakim yang mana objek sengketa sebagaimana tersebut diatas telah dinyatakan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perdata
Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perdata
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDlI-X3w1vCi1pB9XFsCkT1wtXomZ2tYd_j1EKOsBrlW3OXOl_cqj6bTUeY4WSVadBr_eep7uqGXmdfx_NfVd2OfQpCJnFSiwBSjRG1zWtkLObfeXb01jPxyB46zjUaMLKj-qNYr_xQtFu6nnuLis5uvafn2SZYRa12dneQSSIKsW0mDaSisAoGre-VbN8/s320/IMG-20240611-WA0007.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDlI-X3w1vCi1pB9XFsCkT1wtXomZ2tYd_j1EKOsBrlW3OXOl_cqj6bTUeY4WSVadBr_eep7uqGXmdfx_NfVd2OfQpCJnFSiwBSjRG1zWtkLObfeXb01jPxyB46zjUaMLKj-qNYr_xQtFu6nnuLis5uvafn2SZYRa12dneQSSIKsW0mDaSisAoGre-VbN8/s72-c/IMG-20240611-WA0007.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/06/kejari-bireuen-menangkan-gugatan-perdata.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/06/kejari-bireuen-menangkan-gugatan-perdata.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy