Bireuen/liputaninvestigasi.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana hukuman mati terhadap terd...
Bireuen/liputaninvestigasi.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa M dan A dalam tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu. bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen. Selasa 04 Juni 2024
JPU meyakini secara sah terdakwa M dan A melakukan tindak pidana narkotika dengan cara mengedarkan narkotika Jenis Sabu-sabu.
Akibat perbuatanya terdakwa di ken akan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana hukuman Mati.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, mengatakan, Terdakwa ditangkap dirumahnya di Desa Cotnga, Kecamatan Peusangan. Kabupaten Bireuen. pada 29 november 2023 beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34 (Tiga puluh empat) Kilogram.
Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa. (nadar )