foto: Camat Kecamatan Kota Juang Musni Syahputra, SIP., M.EC.DEV Fasilitasi rapat,M. Yusuf Ahmad (Keuchik Suh) kembali terpilih sebagai pe...
foto: Camat Kecamatan Kota Juang Musni Syahputra, SIP., M.EC.DEV Fasilitasi rapat,M. Yusuf Ahmad (Keuchik Suh) kembali terpilih sebagai pengelola lapak meugang. |
Bireuen/Liputaninvestigasi.com- Para pedagang daging musiman (meugang) kecamatan Kota Juang Bireuen, (17/05/2024) lalu telah melakukan musyawarah membahas terkait dinamika yg terjadi dalam pengelolaan lapak meugang di kecamatan Kota Juang pasca ramadhan dan idul fitri 2024 sekaligus pemilihan pengurus baru.
Camat Kecamatan Kota Juang Musni Syahputra, SIP., M.EC.DEV kepada media Kamis, (13/06/2024) menjelaskan akibat dugaan pungli terhadap pihak kecamatan, maka camat kota juang memfasilitasi pertemuan musyawarah tersebut guna mengklarifikasi sekaligus memecahkan permasalahan yang terjadi terkait pelaksanaan makmeugang dikecamatan Kota Juang, untuk menghindari fitnah terhadap pelaksanaan kegiatan makmeugang Idul Adha nantinya.
Selanjutnya pertemuan musyawarah tersebut membahas beberapa agenda permasalahan diantaranya pertimbangan izin tempat dan pemilihan pengurus/pengelola lapak meugang sebagai pihak yg bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud. Tambah Camat
"Menyangkut dengan tempat/lapak meugang Camat Kota Juang menyampaikan bahwa pada prinsipnya mengizinkan lokasi tersebut untuk digunakan kembali, namun harus memenuhi beberapa ketentuan diantaranya para pedagang harus memilih salah seorang dari kalangannya untuk menjadi penanggung jawab pengelola lapak dan pengelola lapak berkoordinasi dengan pihak polsek terkait pengamanan lokasi dan lalu lintas, pengelola lapak bertanggung jawab terkait kebersihan pasca kegiatan dilaksanakan, pengelola lapak harus berkoordinasi juga dengan dinas teknis terkait menyangkut pengutipan retribusi daerah dan terakhir yg lebih penting bahwa besaran pengutipan biaya lapak meugang tidak ada kaitannya dengan Camat dan bukan tanggung jawab pihak kecamatan". Jelasnya
Sebagai informasi bahwa lapak makmeugang Kecamatan Kota Juang merupakan kegiatan yang sudah menjadi adat dan mengakar dalam benak masyarakat Kabupaten Bireuen. Pedagang yang berjualan dilokasi tersebut juga ada yang berasal dari kecamatan lain seperti Peusangan, Kuala, Juli, Jeumpa, Jeunib dan lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus memiliki regulasi dan ketentuan yang jelas untuk mengatur kegiatan tersebut mengingat kegiatan serupa juga dilaksanakan dikecamatan lain dalam Kabupaten Bireuen dan selama ini belum ada regulasi yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya, maka kegiatan tersebut dikelola secara adat oleh para pedagang lapak meugang. Tutur Camat.
Selanjutnya Camat berharap, dengan dilaksanakannya pertemuan musyawarah tersebut, tidak ada lagi permasalahan yang akan timbul dikemudian hari dan kegiatan makmeugang dikecamatan Kota Juang dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, dan Kepada Keuchik Suh yang terpilih kembali semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Harap Camat.
Sementara itu Ketua Lapak terpilih M. Yusuf Ahmad (Keuchik Suh) menyampaikan bahwa untuk penentuan besaran biaya lapak meugang bukan ditentukan oleh ketua lapak akan tetapi merupakan hasil musyawarah dari pedagang meugang itu sendiri, jelasnya
Pertemuan musyawarah tersebut turut dihadiri oleh Camat, Sekcam, Perwakilan Dari Disperindagkop dan UKM, perwakilan dari DLHK, Kasi Trantib, Keuchik Suh dan Para Peudagang yang berasal dari beberapa kecamatan lain. (rls)