Bireuen/liputaninvestigasi.com Proyek Pembangunan Stadion Utama Paya Kareung menjadi salah satu temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ...
Bireuen/liputaninvestigasi.com Proyek Pembangunan Stadion Utama Paya Kareung menjadi salah satu temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemerintah Provinsi Aceh tahun anggran 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran Pembangunan Stadion Utama Paya Kareung tidak sesuai kontrak sebesar Rp146.880.124,39;
Kelebihan pembayaran perawatan sistem penyiraman lapangan, pekerjaan lahan rumput, tiang gawang, serta pekerjaan lintasan atletik dan saluran keliling sesuai kontrak, spesifikasi teteknis.
Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen kembali melanjutkan pembangunan Stadion Paya Kareung dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun anggaran sebanyak Rp 4,9 Miliar.
Dari hasil temuan tersebut BPK juga merekomendasikan Pj. Bupati Bireuen untuk memerintahkan Kepala Disporapar selaku PA dan PPK untuk memerintahkan pelaksana pekerjaan Lanjutan Pembangunan Stadion Utama Paya Kareung supaya memperbaiki pekerjaan sistem penyiraman lapangan, pekerjaan lahan rumput, tiang gawang, serta pekerjaan lintasan atletik dan saluran keliling sesuai kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan. (Nadar)