liputaninvestigasi.com - Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil amankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan D...
liputaninvestigasi.com - Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil amankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya provinsi Aceh. Selasa (7/05/2024).
Polisi Menahan RN (52) alias Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur pada Senin sore 6 Mei 2024 sekira pukul 19.44 Wib.
Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si menerangkan pada hari ini Senin 6 Mei 2024 pukul 19.44 wib, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.
Adapun peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merupakan tetangga dari pelaku tindak pidana pelecehan seksual RN alias Mualem (52) terhadap bunga (anak dibawah umur selaku korban pelecehan seksual).
Tim Opsnal sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Krueng Semayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
"Setelah dipastikan Saudara RN ada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berbekal Surat Perintah Tugas Nomor: SP. gas/13/ IV/2024/Reskrim, tanggal 22 April 2024, berhasil melakukan penangkapan terhadap RN meskipun sempat melakukan perlawanan," kata Iptu Vitra.
Meskipun sempat melakukan perlawanan terhadap polisi akhirnya RN (52) sikakek pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berhasil diringkus dan dibawa ke mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Hitam.
"Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh," demikian tutup Vitra. (Rahmat P.Ritonga).