Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana pelecehan Seksual Seorang Anak Dibawah Umur

liputaninvestigasi.com - Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil amankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan D...


liputaninvestigasi.com - Kepolisian Polres Nagan Raya berhasil amankan Satu orang lelaki paruh baya yang tercatat sebagai warga kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya provinsi Aceh. Selasa (7/05/2024).

Polisi Menahan RN (52) alias Mualem terduga pelaku tindak pidana pelecehan Seksual terhadap Bunga (Nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur pada Senin sore 6 Mei 2024 sekira pukul 19.44 Wib.

Kapolres Nagan Raya Akbp Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat reskrim Iptu Vitra Ramadani, SH. M.Si menerangkan pada hari ini Senin 6 Mei 2024 pukul 19.44 wib, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku Yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.

Adapun peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merupakan tetangga dari pelaku tindak pidana pelecehan seksual RN alias Mualem (52) terhadap bunga (anak dibawah umur selaku korban pelecehan seksual). 
Tim Opsnal sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Krueng Semayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

"Setelah dipastikan Saudara RN ada di rumahnya, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berbekal Surat Perintah Tugas Nomor: SP. gas/13/ IV/2024/Reskrim, tanggal 22 April 2024, berhasil melakukan penangkapan terhadap RN meskipun sempat melakukan perlawanan," kata Iptu Vitra.

Meskipun sempat melakukan perlawanan terhadap polisi akhirnya RN (52) sikakek pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berhasil diringkus dan dibawa ke mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan 1 (satu) Unit HP OPPO Warna Hitam.

"Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh," demikian tutup Vitra. (Rahmat P.Ritonga).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana pelecehan Seksual Seorang Anak Dibawah Umur
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya Menangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana pelecehan Seksual Seorang Anak Dibawah Umur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIg97MZ1OWXkkNlKAugXN9_Sc0170MUUUg_Dcwz1x_jZ7YbrL-tq7PH2PuwBOMEjypm72B4MDaGl8SerJDKlc8Fu_6k7c2AYr9lr-iCRPq6d4qhEy7JH-E2WvPixK47tyHEpxcNwgg0AVTE0DfKlS5heycYyIJ019R_d9AjbDLf9DBZFHOK3dLXCY41VQ/s320/IMG-20240508-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIg97MZ1OWXkkNlKAugXN9_Sc0170MUUUg_Dcwz1x_jZ7YbrL-tq7PH2PuwBOMEjypm72B4MDaGl8SerJDKlc8Fu_6k7c2AYr9lr-iCRPq6d4qhEy7JH-E2WvPixK47tyHEpxcNwgg0AVTE0DfKlS5heycYyIJ019R_d9AjbDLf9DBZFHOK3dLXCY41VQ/s72-c/IMG-20240508-WA0001.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/05/tim-opsnal-sat-reskrim-polres-nagan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/05/tim-opsnal-sat-reskrim-polres-nagan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy