liputaninvestigasi.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan ...
liputaninvestigasi.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Sosialisasi yang digelar di aula kantor KiP setempat. Sabtu (04/05/2024).
Ketua KIP Kabupaten Bireuen Saiful Hadi melalui divisi teknis penyelenggaraan Safrizal S.pd mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.
Safrizal juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan, calon harus memiliki 13770( tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh) minimal 3 (tiga) persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Bireuen," kata Afrizal.
Tak hanya itu, safrizal juga menyampaikan informasi terkait jadwal syarat penerimaan berkas pencalonan persorangan mulai tanggal 8-12 mai 2024. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.
Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.
"Sampai hari ini belum ada dari calon pasangan perseorangan yang mendaftar di KIP Bireuen, semoga dengan diadakannya sosialisasi ini calon persorangan bisa lebih memahami aturan-aturannya,dan kami dari KIP akan siap melayani pendaftaran calon Bupati atau Wakil Bupati perseorangan," pintanya. (Nadar)