Bireuen/liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor...
Bireuen/liputaninvestigasi.com -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Antar provinsi.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengungkapkan, empat pelaku ditangkap pada Senin, 29 April 2024 di Pidie Jaya.
Para pelaku tersebut berinisial HS (48) – Warga Pangkal Kerinci Timur, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau. E (36) dan AH (44) Gampong Lawe Alas, sedangkan D (50) warga Juli Bireuen masih dalam daftar DPO.
"Para pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Jatmiko saat konfirmasi pers. Rabu (14/5/2024)
Kapolres Bireuen menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi curanmor.
"Jagan berikan kesempatan kepada pelaku, selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor," katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana yang melawan hukum.
Sementara itu barang bukti diamankan kapolres Bireuen adalah dua unit Beat, satu honda Supra X dansatu vario warna putih. (Nadar)