liputaninvestigasi.com - Aktivis serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) menilai biaya pendidikan di Indonesia masih sangat mahal, mulai...
liputaninvestigasi.com - Aktivis serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) menilai biaya pendidikan di Indonesia masih sangat mahal, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi hal ini disebabkan oleh lemahnya pendapatan masyarakat.
Meski pemerintah sudah melakukan alokasi pembiayaan melalui dana APBN sebanyak 20%, hal tersebut tidak dapat dipungkiri karena inflasi yang tinggi telah menekan daya beli dalam kelompok masyarakat, termasuk dalam pembiayaan pendidikan.
Pemerintah meskipun telah melakukan upaya regenerasi untuk mengatasi biaya pendidikan yang terlalu mahal melalui berbagai program beasiswa, tetapi yang menjadi persoalan disini pemerintah tidak transparan dalam pengelolaan beasiswa sehingga kebanyakan dari masyarakat tidak mengetahui, seharusnya pemerintah harus melakukan tindakan transparansi sebagai bentuk upaya mengurangi beban masyarakat terhadap biaya pendidikan di Indonesia.
Hal itu diungkapkan mahasiswa universitas Malikussaleh, Furkan. Senin 6 Mei 2024.
Ia juga mengungkapkan, penyebab pendidikan mahal di Indonesia juga tidak terlepas dari dampak komersialisasi pendidikan, komersialisasi pendidikan dapat ditemukan pada setiap jenjang di Indonesia, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, praktik komersialisasi sering kali dilakukan untuk meraup keuntungan oleh sekelompok pemegang modal, dampak yang terjadi pun sangat signifikan.
"Komersialisasi pendidikan bisa berbentuk mahalnya SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) namun tidak ada kamajuan dari segi fasilitas di tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, di perguruan tinggi bisa dilihat dari tingginya uang kuliah tunggal (ukt) khususnya bagi yang lulus jalur mandiri, hal ini menunjukkan semakin tinggi biaya pendidikan maka semakin tinggi juga biaya yang harus dikeluarkan," katanya.
Furkan selaku mahasiswa ilmu komunikasi (Fisip) menekankan yang bersangkutan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang melakukan komersialisasi pendidikan. (*)