Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe kembali mengamankan pasangan...
Lhokseumawe/liputaninvestigasi.com – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe kembali mengamankan pasangan mesum yang diserahkan oleh masyarakat Gampong Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, pada hari Senin (15/04/2024) dini hari.
Pasangan tersebut, berinisial Z (25) yang merupakan seorang nelayan dan pasangannya LW (40) yang merupakan seorang IRT yang juga merupakan seorang janda, tertangkap basah oleh masyarakat Gampong Ujong Blang saat sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam rumah. Menariknya, sebelum diserahkan kepada Satpol PP dan WH, Z dan LW terlebih dahulu dimandikan dengan air got sebagai bentuk sanksi adat gampong.
"Saat petugas datang untuk melakukan pemeriksaan, pasangan yang diduga mesum tersebut sedang dimandikan air got untuk adat gampong. Setelah itu baru diberikan kepada petugas," ujar Kepala Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe, Heri Maulana.
Kemudian, pada pukul 04.10 WIB petugas membawa pasangan tersebut ke Mako Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe.
Menurut Heri, informasi mengenai aktivitas Z dan LW yang mencurigakan sudah lama diketahui oleh warga sekitar. Hal ini yang kemudian mendorong mereka untuk melakukan razia dan akhirnya mendapati pasangan tersebut sedang bermesum.
"Dari informasi yang kami terima dari warga, bahwa masyarakat sekitar sudah menaruh curiga kepada pasangan mesum tersebut, hingga akhirnya kedapatan melakukan hal tersebut," ungkap Heri.
Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa Z dan LW bisa akan dikenakan ancaman hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pokok-Pokok Syariat Islam di Aceh.
"Pasangan ini masih dalam pemeriksaan, dan pasangan ini akan kita proses sesuai dengan Qanun Aceh tentang Pokok-Pokok Syariat Islam di Aceh. Di mana di sana diatur tentang hukuman cambuk bagi pelaku zina," tegas Heri.
Heri juga menjelaskan, hukuman cambuk yang akan diterima Z dan LW akan disesuaikan dengan tingkat keparahan perbuatan mereka.
"Besaran hukuman cambuknya nanti akan ditentukan oleh mahkamah syariah dan atau mendapatkan pembinaan di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (BerAKHLAK) DMN-TIMS Satpol PP WH Kota Lhokseumawe," jelas Heri.
Heri pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga ketertiban, ketentraman serta syariat islam di lingkungannya. Jika melihat adanya hal-hal yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor kepada pihak berwajib.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kota Lhokseumawe agar terhindar dari perbuatan maksiat. Laporkan kepada kami jika melihat ada hal-hal yang mencurigakan," pungkas Heri.