Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PPP, Tgk.H.Attarmizi Hamid sangat menyayangkan apa y...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi PPP, Tgk.H.Attarmizi Hamid sangat menyayangkan apa yang di alami SS, (18 thn) korban diberikan minuman keras lalu diperkosa berulang kali oleh 3 Pemuda. Masyarakat Aceh Selatan sangat terkejut atas peristiwa tersebut.
Tgk.H.Attarmizi menyebutkan ia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap dan menahan para pelaku pemerkosaan tersebut, kami percaya kepolisian sangat mampu menangani perkara ini. Kami Meminta kepolisian mengusut tuntas kasus itu, jerat pelaku denganan hukuman yang berat, supaya menjadi pelajaran bagi yang lain.
"Kami menghimbau segenap lapisan mamasyarakat untuk mengambil perhatian khusus pada kasus ini, sehingga menjadi pelajaran bagi kita semua dalam menjaga dan memantau pergaulan kaula muda di lingkungan kita supaya terhindar dari kejahatan dan hal-hal yang dilarang oleh Syari'at Islam," katanya. Minggu 28 April 2024.
Anggota Komisi I DPRA ini meminta aparat untuk memberantas peredaran minuman keras di Aceh Selatan yang sudah sangat meresahkan masyarakat, penyalahgunaan Miras di kalangan muda yang kemudian dijadikan sebab melakukan kejahatan, ini sungguh sangat memprihatinkan.
Adapun pada Senin 22 April 2024, korban menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Aceh Selatan selama 8 jam (pukul 15.00 s/d 12.00 malam) dan telah menjalani visum di Blud RSUD H. Yuliddin Away, Tapaktuan.
Polisi sudah menetapkan 3 tersangka dan 2 orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian. Tersangka tersebut adalah BB, (21 tahun) warga Kota Fajar, Kluet Utara, AS, (18 tahun) warga Jambo Mayang dan TR, (21 tahun) warga Kota Fajar. Sementara yang menjadi saksi kunci RZ dan RH.||NB