Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi

liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MA (22) pelaku penyebaran video tak sen...


liputaninvestigasi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MA (22) pelaku penyebaran video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).

MA (22) ditangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 20 Maret 2024.

MA sendiri nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial hanya dipicu akibat merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani, Jum’at (22/03/2024).

Lanjutnya, setelah melakukan hubungan terlarang itu tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan Handphone pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.

Tidak sampai disitu, kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali di marahi serta di ancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.

Selanjutnya, berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

“Akibat semakin tersebar luas, teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut karena tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum,” sambung Iptu Vitra.

“Untuk pelaku sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatnya, pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (Rahmat.P.Ritonga).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi
Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda Nagan Raya Ditangkap Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4HeFB2xA6brkofGsq6O1r1Mmxwx4WtrtASSXk3M_N8LyfRBlkWSPEalCR_5aCqqArxjB1LIpGWSqgPWzZcV2e5z-UCwSCFo4NzMx2gSxCjsoHy9Z0nAZo57xkURAjJOSpvtGtU8RVtsRaW1_mklh5zsa3A8IZq-FJOo2YFR_caNCcBGQZI3yYrY87vkA/s320/IMG-20240322-WA0087.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4HeFB2xA6brkofGsq6O1r1Mmxwx4WtrtASSXk3M_N8LyfRBlkWSPEalCR_5aCqqArxjB1LIpGWSqgPWzZcV2e5z-UCwSCFo4NzMx2gSxCjsoHy9Z0nAZo57xkURAjJOSpvtGtU8RVtsRaW1_mklh5zsa3A8IZq-FJOo2YFR_caNCcBGQZI3yYrY87vkA/s72-c/IMG-20240322-WA0087.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/03/sebar-video-tak-senonoh-pemuda-nagan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/03/sebar-video-tak-senonoh-pemuda-nagan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy