OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara, Dana Nasabah Tetap Aman

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 3...


Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (4/3/2024).

Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri menyampaikan, pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Yusri.

Dia menerangkan, pada 30 Maret 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Yusri. (MC 05/rils)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara, Dana Nasabah Tetap Aman
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Aceh Utara, Dana Nasabah Tetap Aman
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5oDnFlffTaaaIhUbewfghrcT6rXBeg7Q9wNcyZCKcM-KjncyUyWvia0z9etqeSnIBbM1XlmVmWR2NF5g0GjFJ9sQFYhm1d1A1okoMwP7kz__89r5Ay4-035K4fzrnQhdiveim2B8qpSQFsr9CD_g2MZAZi5wAuo5sbfgf3QvEdgXmnH4eDjp4XaLO1RY/s320/whatsapp_image_2024_03_04_at_19_20_141.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5oDnFlffTaaaIhUbewfghrcT6rXBeg7Q9wNcyZCKcM-KjncyUyWvia0z9etqeSnIBbM1XlmVmWR2NF5g0GjFJ9sQFYhm1d1A1okoMwP7kz__89r5Ay4-035K4fzrnQhdiveim2B8qpSQFsr9CD_g2MZAZi5wAuo5sbfgf3QvEdgXmnH4eDjp4XaLO1RY/s72-c/whatsapp_image_2024_03_04_at_19_20_141.jpeg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/03/ojk-cabut-izin-usaha-pt-bpr-aceh-utara.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2024/03/ojk-cabut-izin-usaha-pt-bpr-aceh-utara.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy