Bireuen/liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan tiga terdakwa terhadap du...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan tiga terdakwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang. Selasa, (26/3 2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H. Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H
Masing-masing Terdakwa yaitu Z, Y dan KH, pada sidang perkara tersebut terdakwa memberikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang,
Adapun keterangan dari para terdakwa pada pokoknya menerangkan bahwa Para terdakwa tidak mengetahui penyertaan modal harus berdasarkan Qanun tentang penyertaan modal yang didasarkan hasil analisa investasi sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Investasi pemerintah Daerah.
Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Dari hasil keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menggelar sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 04 April 2024 dengan agenda Pembacaan tuntutan( NN)