liputaninvestigasi.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mencatat pernikaha...
liputaninvestigasi.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mencatat pernikahan semua agama.
Terkait wacana tersebut mendapatkan pandangan dari Koordinator ormas dan OKP pengawal syariat Islam kota Lhokseumawe Tgk Sulaiman Lhok Weng.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu kajian dan pertimbangan serta melibatkan semua pihak khususnya tokoh dan ormas islam sebelum itu ditetapkan.
"Wacana Mentri Agama jadikan KUA untuk tempat menikah semua umat beragama perlu kajian dan pertimbangan kembali sesuai dengan apa yang disampaikan MUI pusat," kata Tgk Lhok Weng. Rabu 28 Februari 2024.
Menurut Tgk Lhok Weng setiap kebijakan menyangkut dgn agama perlu adanya kajian dan diskusi agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. Karena program tersebut akan kontradiksi dengan aturan syariat islam di Aceh.
Selama ini di Aceh tidak ada problem antar umat beragama, jika itu tetap diberlakukan, masyarakat tidak perlu cemas karena Aceh adanya kekhususan untuk mengatur daerahnya sendiri.
"Masysrakat tidak perlu cemas karena Aceh punya kekhususan dan keistimewaan untuk mengatur daerahnya sendiri dan selama ini tidak ada umat beragama yang merasa tidak nyaman di Aceh," pinta Koordinator ormas dan OKP pengawal syariat Islam kota Lhokseumawe Tgk Sulaiman Lhok Weng tersebut.