liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Bireuen hanya menerima 3 terdakwa dalam kasus Rice Cooker. Ketiga terdakwa itu merupakan CA dan M ...
liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Bireuen hanya menerima 3 terdakwa dalam kasus Rice Cooker. Ketiga terdakwa itu merupakan CA dan M selaku Caleg PPP serta F salah satu oknum Keuchik di Peusangan.
Ketiga Terdakwa tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Bireuen. Tetapi dalam kasus tersebut tidak termasuk Athailah M Saleh selaku dewan aktif dan caleg PPP yang diduga ikut membagikan bantuan pemerintah untuk berkampanye.
BACA JUGA:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intel, Abdi Fikri SH MH mengatakan pihaknya hanya menerima 3 terdakwa dan tidak ada nama Athailah dalam terdakwa tersebut.
"Tidak ada nama Athailah dalam Terdakwa Bang," kata Kasi Intel, Abdi, saat diminta keterangan media ini melalui pesan Whatssapp. Jum'at 23 Februari 2024 malam.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, sebelumnya persoalan itu muncul pertanyaan dari sejumlah warga, salah satunya dari Musa Abdullah, ia mempertanyakan kenapa anggota DPRK aktif tidak dijerat hukum.
"Dalam kasus itu kenapa hanya dua Caleg yang diproses padahal dalam foto itu ada anggota dewan aktif dari PPP?," tanyanya kepada media ini. Jumat 23 Februari 2024.
Musa berharap kasus itu diusut tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan asumsi negatif terhadap penegak hukum. "Kita berharap kasus itu diproses tuntas, siapapun yang terlibat harus diproses dan tidak pilih kasih," tegasnya.
Benarkah dalam kasus tersebut ada aktor utama yang tidak ditetapkan tersangka?, kita tunggu kabar selanjutnya.(fauzan)