Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Dalam memerangi Narkoba Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kemba...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Dalam memerangi Narkoba Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menangkap 3 orang pria warga Aceh Selatan ditempat berbeda, pada hari Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 19.30 wib.
Ketiga Pria tersebut pertama yaitu berinisial IH (39), pengemudi, dengan barang bukti 1(satu) paket Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 unit HP Android merk Redmi dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kedua, berinisial SB (30) Buruh harian dengan barang bukti
1 Unit HP Android Merk Vivo,Uang sebanyak Rp.185.000,.(seratus delapanpuluh lima ribu rupiah).
Dan ketiga yaitu FL (32) Wiraswasta dengan barang bukti 9 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 1,97 (satu koma sembilanpuluh tuju) gram, 1 unit HP Android Merk Samsung Galaxy, 1 Peci hitam, 1 Tas Hadset, 1 buah alat cukur dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Ketiga orang tersebut semua warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam keterangannya Kasi Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto sesuai laporan Kasatres Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian SH.,MH., menjelaskan penangkapan ketiga Pria tersebut berawal dari Penangkapan seorang yang dicurigai berinisial IH di depan MIN Desa Gunung Kerambil Tapaktuan sekira pukul 19.30 WIB saat Petugas Satres Narkoba melakukan Patroli, kemudian menanyakan dan mengaku Paket Sabu didapat dari SB.
Kemudian petugas langsung menjumpai SB yang sedang duduk didepan rumahnya di Desa Air Berudang sekira pukul 20.00 Wib.Dari SB tidak diketemukan barang Bukti Narkotika, namun didapati Uang sebanyak Rp 185.000., yang diakui uang hasil penjualan Sabu yang dijual kepada IH.Dan SB juga mengaku bahwa Sabu tersebut didapatkan dari daudara FL.
"Setelah dapat keterangan dari SB, dengan segera Petugas langsung menjumpai FL yang kebetulan sedang sedang berada dirumahnya di Air Berudang Kecamatan Tapaktuan sekira pukul 20.30 WIB. Setelah memberi tahu bahwa bahwa dari petugas Satres Narkoba, kemudian minta izin melakukan penggeledahan dan didapati barang Bukti 9 paket Narkotika jenis Sabu dan FL juga mengaku benar sebelumnya ada memberikan paket Sabu kepada SB," jelas AKP Adam.
Ketiga pria yang diduga telah melakukan penyalah gunaan Narkoba tersebut karena tidak memiliki izin untuk menyimpan dan menguasai Narkotika saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.