Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot ke Jaksa

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI al...


Banda Aceh/liputaninvestigasi.com — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023.

“Benar, bahwa hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya usai tahap II tersebut.

Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai sebelumnya berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa.

Kejari Banda Aceh Telah Menerima Penyerahan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menerima Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama M alias Abu Laot.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah, S.H.,M.H. dan Plh. Kasi Pidum Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal,S.H.M.,H menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama M alias Abu Laot yang dilaksnakanan di Kejari Banda Aceh dari Penyidik Polda Aceh.

Hal ini merupakan bagian proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (P-16) di Kejaksaan Tinggi Aceh dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejari Banda Aceh.

"Proses Pelaksanaan Tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, oleh karena sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka terhadap Tersangka nantinya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh," katanya.

Proses Pelaksanaan Tahap II ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16A) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kajhu Aceh Besar guna persiapan pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Fauzan A)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot ke Jaksa
Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot ke Jaksa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhN64Q-IQONiNZU3trIpZtwAIXngji2k4O9NG9GQqk1H8cEY2nt05MxiIQE_xbEgoEk-2AlABrLljilZsidnN7w9_tyzh8H_RPD2P7znzAJ_UjdovK4kUlx1a-Dw_vqmz9JCSH1Rf7b5zVhhzwCzs0OFD6U3D9RQvN-hXfdaHvNLn-TXYri06CEFRaLEJU/s320/IMG-20231128-WA0045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhN64Q-IQONiNZU3trIpZtwAIXngji2k4O9NG9GQqk1H8cEY2nt05MxiIQE_xbEgoEk-2AlABrLljilZsidnN7w9_tyzh8H_RPD2P7znzAJ_UjdovK4kUlx1a-Dw_vqmz9JCSH1Rf7b5zVhhzwCzs0OFD6U3D9RQvN-hXfdaHvNLn-TXYri06CEFRaLEJU/s72-c/IMG-20231128-WA0045.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/11/penyidik-polda-aceh-serahkan-abu-laot.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/11/penyidik-polda-aceh-serahkan-abu-laot.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy