Kejari Bireuen Tetapkan Asisten, Kabag Perekonomian dan Direktur PT. BPRS Kota Juang Sebagai Tersangka

Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi...


Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019 s/d 2023.

Ketiga tersangka tersebut yaitu Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen 2018-2022, dan saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Sekdakab. Kemudian KH (56) Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Bireuen. Selanjutnya tersangka Y (54) merupakan Direktur Utama PT BPRS Kota Juang, Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, MH menyebutkan penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.

"Mereka ditetapkan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya Rabu 1 November 2023. 

Lebih lanjut Munawal menjelaskan, pada tahun 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang sebagai bentuk investasi yang mana PT. BPRS Kota Juang merupakan BUMD Kabupaten Bireuen dengan Penyertaan Modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk “pembiayaan". 

Dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana APBK Bireuen.

"Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yaitu Tersangka Z, KH dan Y," pintanya.

Tersangka (Z) selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021 serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). 

Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Sedangkan Tersangka (KH) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Tersangka (Y) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka (Z), tersangka (Y), dan tersangka (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1 miliar lebih sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh," kata Munawal.

Perbuatan Tersangka (Z), Tersangka (Y) dan Tersangka (KH) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terhadap tersangka (Z), tersangka (Y), tersangka (KH) dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

"Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru," demikian pinta Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, MH

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Kejari Bireuen Tetapkan Asisten, Kabag Perekonomian dan Direktur PT. BPRS Kota Juang Sebagai Tersangka
Kejari Bireuen Tetapkan Asisten, Kabag Perekonomian dan Direktur PT. BPRS Kota Juang Sebagai Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtsrnyL7erbTh8OZySb5_tkTo8mivtMDEcVTqjBeCP_8BtbGIH6Vgfgakl0X4YonQ6vbI3zIBIyn1xyje3ddVTiRmVf6pf81ofbHxvmSd-3SGz2Lok1qwj9CBM9t9iVbxhirG-sfUS3-tHVnl9ccVzzzRbSF27l7j852dahjJyU7fea1-lOspNBqCZc6E/s320/IMG-20231101-WA0115.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtsrnyL7erbTh8OZySb5_tkTo8mivtMDEcVTqjBeCP_8BtbGIH6Vgfgakl0X4YonQ6vbI3zIBIyn1xyje3ddVTiRmVf6pf81ofbHxvmSd-3SGz2Lok1qwj9CBM9t9iVbxhirG-sfUS3-tHVnl9ccVzzzRbSF27l7j852dahjJyU7fea1-lOspNBqCZc6E/s72-c/IMG-20231101-WA0115.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/11/kejari-bireuen-tetapkan-asisten-kabag.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/11/kejari-bireuen-tetapkan-asisten-kabag.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy