Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah berkekuata...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah periode (bulan Maret 2023 sampai dengan November 2023), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan Rabu (08/11/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).
"Sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," terangnya.
Alfryandi Hakim, menyatakan terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Maret 2023 sampai dengan Oktober 2023.
Adapun perkara terdiri dari 20 narkotika, 1 perkara kekerasan, 1 perkara penipuan, 1 perkara minyak dan gas bumi, 2 perkara kekerasan, 15 Barang bukti Hanpone berbagai merek, 1 perkara pencurian, 3 barang bukti Jinayah, 1 barang bukti ITE dan 1 barang bukti perusakan hutan'.ungkapnya
Barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum yaitu Narkotika jenis sabu dengan berat 43,57 Gram, Ganja dengan berat 555,432 Gram, 15 buah Handpone dari berbagai merk.
"Kegiatan pemusnahan BB ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan guna melakukan putusan hukum dan upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.Pemusnahan BB dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan “tutur Kasi Intel.||NB