Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu

Batam/liputan investigasi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sab...


Batam/liputan investigasi.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi Nomor : LP-A/86/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 2 September 2023) dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/91/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 17 September 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang. Rabu (4/10/2023).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H., didampingi Perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin SN, S.H., M.H., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing, S.H., M.H., Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Benny Yoga Dharma, S.H., M.H., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP. Kamilion Asri S.Pd.I, M.H., yang dihadiri Perwakilan BPOM, Advokat dan LSM Granat.

“Sebanyak 283,68 (dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh delapan) gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara direbus air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari 2 orang tersangka tersebut yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 323,43 (tiga ratus dua puluh tiga koma empat puluh tiga) gram, dimusnahkan sebanyak 283,68 (dua ratus delapan puluh tiga koma enam puluh delapan) gram narkotika jenis sabu dan yang mana sisanya disishkan untuk Pembuktian di Pengadilan dan untuk pemeriksaan secara Laboratorium Balai POM.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” Tutup Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana S.E., M.H. (rils)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu
Ditresnarkoba Polda Kepri Gelar Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqBy8tYSusrLWvugsmRvsf2krEn_f3zhUoK9S9GZLmWt68bv-_2_fjL6_iEJvKwhk56W9VOKDe3yKXWLKexLTX974u_RbmhCqhQVNDu558Bmb_QP3afx9ZmlcRJLMyI5cawtyCuSJwZm8zXdYZ98ZBI-qUNwA7-yq2zp5kYg2LeGflUHIzKurojLRs7VI/s320/IMG-20231004-WA0096.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqBy8tYSusrLWvugsmRvsf2krEn_f3zhUoK9S9GZLmWt68bv-_2_fjL6_iEJvKwhk56W9VOKDe3yKXWLKexLTX974u_RbmhCqhQVNDu558Bmb_QP3afx9ZmlcRJLMyI5cawtyCuSJwZm8zXdYZ98ZBI-qUNwA7-yq2zp5kYg2LeGflUHIzKurojLRs7VI/s72-c/IMG-20231004-WA0096.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/10/ditresnarkoba-polda-kepri-gelar.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/10/ditresnarkoba-polda-kepri-gelar.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy