YARA Desak Panglima TNI untuk Bentuk Peradilan Koneksitas Dalam Kasus Imam Masykur

liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH, MH terus mendorong agar penyeles...


liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH, MH terus mendorong agar penyelesaian perkara pidana pembunuhan Alm. Imam Masykur diadili melalui peradilan koneksitas.

"Kita terus menyuarakan agar kasus ini diadili melalui peradilan koneksitas, itu untuk menjamin terwujudnya keadilan bagi keluarga Alm. Imam Masykur dan agar semua tabir dibelakang kasus ini juga terbuka," kata Zubir. Sabtu 16 September 2023.

"Apalagi KASAD, Jendral Dudung juga dalam keterangan nya beberapa hari yang lalu mendukung dibentuknya peradilan koneksitas dalam perkara ini, tambah Zubir.

Terkait peradilan koneksitas, mekanismenya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92. Peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan.

Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum itu dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum; kecuali ada keputusan menteri pertahanan (menhan) dan menteri kehakiman/menteri hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.

Kemudian, Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait. Terakhir, Pasal 91 KUHAP, yang juga mengatur soal yurisdiksi, mengatur ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.

"Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu di periksa oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer," demikian pinta Zubir.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: YARA Desak Panglima TNI untuk Bentuk Peradilan Koneksitas Dalam Kasus Imam Masykur
YARA Desak Panglima TNI untuk Bentuk Peradilan Koneksitas Dalam Kasus Imam Masykur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg53fZndmX2sMy0a8IFZQeQ6Ua8tVIVUehC9mxsJ_3FUkUvKMdqHFRxmmMQ_AnWvVHoxoU3AzkIMJESJuh8UCHYo4xTY7a96SPSTSjlWc93KeabsO1neZE__rgyNVCRFrc16XlcUMpd-N-K4mfy8L2jtZ7WJIOgJ_rAEw6LSRrHGvTV4Yxd059ssPpwTiw/s320/IMG-20230916-WA0131.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg53fZndmX2sMy0a8IFZQeQ6Ua8tVIVUehC9mxsJ_3FUkUvKMdqHFRxmmMQ_AnWvVHoxoU3AzkIMJESJuh8UCHYo4xTY7a96SPSTSjlWc93KeabsO1neZE__rgyNVCRFrc16XlcUMpd-N-K4mfy8L2jtZ7WJIOgJ_rAEw6LSRrHGvTV4Yxd059ssPpwTiw/s72-c/IMG-20230916-WA0131.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/09/yara-desak-panglima-tni-untuk-bentuk.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/09/yara-desak-panglima-tni-untuk-bentuk.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy