Terima Keluhan Notaris, Nasir Djamil Minta Dirjen AHU Evaluasi Pelayanan

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh, Nasir Djamil meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditj...


Jakarta/liputaninvestigasi.com - Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh, Nasir Djamil meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi sistem pelayanan publik secara online milik Ditjen AHU. 

Hal ini disampaikan setelah mendengar keluhan para Notaris di Aceh yang disampaikan melalui Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. Jumat 22 September 2023.

Safar mendapatkan keluhan dari beberapa Notaris terkait dengan lambatnya pelayanan online di Ditjen AHU, terutama dalam pengajuan nama badan hukum.

Dalam pelayanan tersebut, jika notaris akan membuat akte pendirian badan hukum, bail itu Perseroan, Perkumpulan dan Yayasan, maka Notaris haris mendaftarkan nama badan hukum tersebut terlebih dahulu melalui pelayanan online di Ditjen AHU, saat pendaftaran nama tersebut notaris harus membeli voucher senilai Rp. 300.000,- yang berlaku untuk masa 30 hari. 

Setelah pengajuan nama badan hukum tersebut, Notaris menunggu verifikasi dari Ditjen AHU apakah nama badan hukum yang di ajukan diterima atau di tolak.

Sering terjadi saat verifikasi tersebut berlangsung lebih dari 30 hari sehingga notaris harus membeli voucher kembali saat menunggu persetujuan nama badan hukum yang diajukann tersebut, dan ini sangat merugikan masyarakat karena biaya voucher tersebut akan menjadi tanggungan orang yang akan mendirikan badan hukum tersebut.

“Saya mendapat keluhan dari beberapa Notaris di Aceh terkait dengan palayanan pendaftaran nama Banda Hukum pada Ditjen AHU, sebelum membuat akte pendirian badan hukum, Notaris akan mengajukan nama Badan Hukum tersebut terlebih dahulu ke Ditjen AHU, saat pengajuan nama tersebut harus membayar voucher sebesar 300 ribu yang berlaku selama 30 hari, dan selama 30 hari tersebut proses verifikasi namanya dilakukan, apakah ada perbaikan dan lainnya sehingga dalam waktu 30 hari tersebut nama badan hukum tersebut harus sudah selesai dan Notaris langsung bisa membuat akte pendiriannya, namun dalam prakteknya saat ini, proses verifikasinya berlangsung lama sampai melewati waktu 30 hari dan notaris harus membeli voucher kembali senillai 300 ribu, dan ini kadang terjadi sampai notaris harus tiga kali membeli vouchernya yang jika dihitung sudah masuk dalam tahap 90 hari, dan ini sangat merugikan masyarakat baik dari sisi materil maupun jangka waktunya karena biaya vouvher tersebut di tanggung oleh orang yang akan mendirikan badan hukum." terang Safar.

Mendegar keluhan tersebut, Nasir Djamil langsung menelpon Dirjen AHU, Cahyo Rahardian Muzhar, mempertanyakan mengapa terjadi pelambatan pelayanan online pada Ditjen AHU, dan melalui handphone nya Nasir Djamil, Safaruddin langsung menyampaikan keluhan tersebut kembali, atas keluhan tersebut Cahyo Rahardian menyampaikan akan mengevaluasi sistem pelayanan tersebut.

 “Setelah mendengar keluhan dari Notaris yang disampaikan melalui saya, Pak Nasir langsung menelpon Dirjen AHU, Pak Cahyo, dan saya pung langsung berbicara dengan pak Dirjen melalui telpon pak Nasir, setelah menyampaikan keluhan tersebut, pak Dirjen menyampaikan akan menindaklanjuti ke jajaran di Ditjen AHU agar pelayanan tersebut berjalan cepat sebagaimana diharapkan." terang Safar di ruang kerja Nasir Djamil Gedung DPR MPR RI.

Nasir Djamil meminta agar sistem pelayanan online pada Ditjen AHU agar di evaluasi, jangan sampai pelayanan yang di harapakan untuk percepatan pelayanan justru memperlambat dan merugikan masyarakat.

“Sistem penyelenggaraan secara online ini diharapakan dapat memberikan pelayananan publik yang cepat, akuntabael dan transparan, bukan justru sebaliknya” kata Nasir Djamil dalam pertemuan dengan tim dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, Yuni Eko Hariatna (Perwakilan YARA Banda Aceh) dan Gerry Agustafani.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Terima Keluhan Notaris, Nasir Djamil Minta Dirjen AHU Evaluasi Pelayanan
Terima Keluhan Notaris, Nasir Djamil Minta Dirjen AHU Evaluasi Pelayanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIt8t4zXKLtFlPK5Qjmpnx7wAiE_xvdLVq37iN7eLpxws3TD3ks62MGT6i9CKAEc9vgJ6U6lpHz2Y2E6ibCLLNwAF6_Zr2yJaceJfdevsIhGq3D6yBivIban9d0HhBbB5ob6gEuPZWs7dd5D1PyfAzrBF9m5jeEGb-B1S1qNjpzdrC0mTilF5H557rnZg/s320/IMG-20230922-WA0075.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIt8t4zXKLtFlPK5Qjmpnx7wAiE_xvdLVq37iN7eLpxws3TD3ks62MGT6i9CKAEc9vgJ6U6lpHz2Y2E6ibCLLNwAF6_Zr2yJaceJfdevsIhGq3D6yBivIban9d0HhBbB5ob6gEuPZWs7dd5D1PyfAzrBF9m5jeEGb-B1S1qNjpzdrC0mTilF5H557rnZg/s72-c/IMG-20230922-WA0075.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/09/terima-keluhan-notaris-nasir-djamil.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/09/terima-keluhan-notaris-nasir-djamil.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy