Begini Aspek Hukum Terhadap Kewenangan Penangungjawab Pj Plh dan Plt

liputaninvestigasi.com - Kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Pj Gubernur maupun Pj. Bupati/Walikota dalam menjala...


liputaninvestigasi.com - Kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Pj Gubernur maupun Pj. Bupati/Walikota dalam menjalankan roda pemerintahan daerah tidak penuh sebagaimana yang dimiliki oleh Kepala Daerah definitif hasil Pemilu. Melainkan kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah memiliki keterbatasan Pemerintahan pada hal tertentu. Minggu 9 Juli 2023.

Adapun keterbatasan kewenangan tersebut terletak pada kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan pemberhentian pejabat yang berada di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpin. Hal itu diungkapkan Kurniawan S, S.H., LL.M merupakan Dosen  Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA).

Menurutnya, berdasarkan amanat Surat Kepala BKN No. K.26-30 IV.100-2 tertanggal 19 Oktober 2015 tentang Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian diamanat bahwasanya Penjabat (Pj) Kepala Daerah (baik Pj. Gubernur, maupun Pj. Buapti/Walikota) tidak diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan yang dapat menimbulkan akibat hukum pada aspek Kepegawaian yaitu berupa pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, terkecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Perlu mendapat perhatian bersama bahwasanya, sebagai upaya guna semakin memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN sekaligus menjamin bahwa mutasi pegawai tetap dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN, maka pada tahun 2022 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN," pintanya.

Pepres tersebut mensyaratkan bahwa selain harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penjabat Kepala Daerah (dalam hal ini Pj. Gubernur) yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada tingkat kab/kota (Pj. Bupati/Walikota)  diwajibkan terlebih dahulu mendapat Pertimbangan Teknis dari
Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.

Sebagai upaya untuk semakin mempertegas adanya kewajiban Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Pj. Gubernur dan Pj. Bupati/Walikota) agar terlebih dahulu mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN sebelum melakukan mutasi pegawai, maka melalui Surat Kepala BKN Nomor : 3915/B-AK.03/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal Penegasan Bagi pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi, dan Mutasi Kepegawaian di Instansi Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada instansi pemerintah daerah yang saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur/Bupati/Walikota, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan agar para Penjabat (Pj) kepala daerah baik yang berada di level provinsi (Pj. Gubernur) maupun level kab/kota (Pj. Bupati/Walikota) untuk melakukan koordinasi berkaitan dengan hal tersebut.

Adapun pertimbangan Teknis Kepala BKN bagi penjabat Kepala Daerah yang akan melakukan mutasi pegawai diperlukan sebagai strategi dan upaya melakukan pencegahan (preventif) guna menghindari terjadinya pelanggaran terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). 

Adapun pelanggaran NSPK yang dimaksud diantaranya dalam hal engangkatan PNS dalam jabatan administrasi yang belum memenuhi syarat pengalaman dalam jabatan setingkat dibawahnya atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan (minimal D3 untuk jabatan pengawas dan minimal S1 untuk jabatan administrator). Contoh lainnya dalam hal perpindahan PNS yang tidak sesuai dengan pola karir, misalnya PNS yang dimutasikan dari jabatan administrator ke dalam jabatan pengawas atau pejabat fungsional ahli madya yang dimutasikan ke dalam jabatan pengawas tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga dalam hal pemberhentian PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan jabatan fungsional dan selanjutnya diangkat dalam jabatan pelaksana tanpa disertai alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Selain istilah Penjabat (Pj) Kepala Daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan juga dikenal dengan istilah Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala BKN memberikan penjelasan tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt)  dalam Aspek Kepegawaian sebagaimana yang tertuang melalui surat  BKN No. K.26-30/V.20-3/99.

Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat UU AP, mengamanatkan bahwasanya :
1). Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila :
a). Ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diatasnya; dan
b). merupakan pelaksana tugas rutin.

2). Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas :
a). Pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b). pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitive yang berhalangan tetap.

Selain itu, berdasarkan rezim UU AP, mengamanatkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebut atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat, misalnya Plh Dinas ---/Badan ---/Kantor.

"Selain itu, UU AP tersebut juga mengamanatkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandate tersebut tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran", sebut Kurniawan S, S.H., LL.M - Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) yang saat ini sedang menempuh Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia (FH UI) dan juga saat ini sebagai Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) tersebut.

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan, adapun yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) adalah "Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

"Sementara yang dimaksud perubahan status hukum kepegawaian menurut perspektif UU Administrasi Pemerintahan adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai", sebutnya.

Dengan demikian terkait kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dapatlah disimpulkan beberapa hal, yaitu :
1)  Bilamana terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka dalam upaya memberi jaminan  kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, maka Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh).

2). Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek hukum administrasi negara (UU AP) tidak diberi kewenangan (tidak berwenang) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, jelas Kurniawan.

3). Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek Hukum Administrasi Negara (UU AP) tidak diberi kewenangan (tidak berwenang) mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yan meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

4). Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek Hukum Administrasi Negara (UU AP) diberi kewenangan/memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

5). Dalam aspek Hukum Administrasi Negara (UU AP), Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) meliputi beberapa hal yaitu diantaranya :
a). menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja
b). Menetapkan kenaikan gaji berkala;
c). Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
d). Menetapkan surat penugasan pegawai.
e). Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.
e). Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

"Perlu mendapat perhatian bersama bahwasanya PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya", sebut Kurniawan. 

"Adapun penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak perlu ditetapkan dengan suatu keputusan/penetapan administratif (besluit), melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat", tegas Kurniawan

Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek Hukum Administrasi Negara bukanlah 'jabatan definitif. Dengan demikian PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. Oleh karenanya dalam surat perintah tersebut tidak dicantumkan besarnya tunjangan jabatan'

Pengangkatan seorang PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) tidak boleh/tidak dibenarkan menyebabkan PNS tersebut dibebaskan dari jabatan definitifnya. Dengan demikian, tunjangan jabatan yang sedang dijabat tetaplah dibayar oleh negara sesuai dengan jabatan definitifnya tersebut.

Selain itu juga perlu mendapat perhatian bersama bahwasanya dalam aspek Hukum Administrasi Negara (UU AP), PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, maupun jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan unit kerjanya.

"Selain itu, hal yang urgen perlu diperhatikan yaitu PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintah sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan pengawas, Plh dan Plt dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat", tegas Kurniawan.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Begini Aspek Hukum Terhadap Kewenangan Penangungjawab Pj Plh dan Plt
Begini Aspek Hukum Terhadap Kewenangan Penangungjawab Pj Plh dan Plt
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFzOhFUrjoNWCcc1FkkT-aX1-YfDoTI32fpCnms6rxHve2ziqvAEnIJgrIE3ZqlMX2mQVp9uRdVajGpWwGd6vDuO4GuDGAKhZkGRXohRAsiGKn9TZuuUHuchFQ6yow3lRLkGXwxwr79wnF8A9f1tyG5OTTlAbui38HZTGFHOoGhjrciqPRSpI7Oyi6jHQ/s320/IMG-20230708-WA0077.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgFzOhFUrjoNWCcc1FkkT-aX1-YfDoTI32fpCnms6rxHve2ziqvAEnIJgrIE3ZqlMX2mQVp9uRdVajGpWwGd6vDuO4GuDGAKhZkGRXohRAsiGKn9TZuuUHuchFQ6yow3lRLkGXwxwr79wnF8A9f1tyG5OTTlAbui38HZTGFHOoGhjrciqPRSpI7Oyi6jHQ/s72-c/IMG-20230708-WA0077.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/07/begini-aspek-hukum-terhadap-kewenangan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/07/begini-aspek-hukum-terhadap-kewenangan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy