liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp350 miliar pada 2022. Dengan...
liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp350 miliar pada 2022. Dengan realisasi sebesar Rp335,2 miliar atau 95,78 persen dari anggaran. Minggu 25 Juni 2023.
Dari realisasi barang dan jasa tersebut, antara lain digunakan untuk pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri dengan realisasi sebesar Rp31,7 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan enam SKPK terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp153,3 juta. Ada Rp147,6 juta pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai fakta sebenarnya.
Sementara di Setdakab Bireuen terdapat Rp134,2 juta biaya pertanggungjawaban penginapan yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Dalam LHP BPK disebutkan, hasil konfirmasi atas 317 bill hotel menunjukan 225 bill yang tidak sesuai fakta atau pelaksana perjalanan dinas tidak menginap.
BACA JUGA:
Kondisi tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Begitu juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bireuen nomor 97 tahun 2020 tentang pedoman perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Bireuen pada pasal 10 ayat (4) menyatakan bahwa pihak yang dilakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian bagi Negara/Daerah menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang bersangkutan.
“Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp153 juta lebih di tahun 2022,” sebut LHP BPK.
Menurut BPK, kondisi itu disebabkan kepala SKPK tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Kemudian, pelaksana perjalanan dinas tidak menaati ketentuan untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai rill/bukti pelaksanaannya.
“Atas permasalahan tersebut, Pemkab melalui Kepala SKPK telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan langkah perbaikan, serta akan menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas daerah,” tulis BPK.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Penjabat (Pj) Bupati Bireuen agar memerintahkan para kepala SKPK yang terkait supaya mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. (Nadar)