liputaninvestigasi.com - Pengacara Aceh, Nourman Hidayat S H melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh atas tindakan mereka memproses huku...
liputaninvestigasi.com - Pengacara Aceh, Nourman Hidayat S H melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh atas tindakan mereka memproses hukum kasus tindak pidana ringan (tipiring) tanpa mematuhi perintah Qanun 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat.
Laporan tertulis ini disampaikan kepada Kapolda dengan tembusan Irwasda dan Propam Polda Aceh untuk segera memeriksa Kapolsek dan penyidik serta menghentikan proses hukum yang ilegal tersebut.
Menurut Nourman, Aceh lebih maju dari provinsi lain dalam hal penanganan sengketa dan pidana tipiring dengan berlakunya Qanun Aceh. Maka ketentuan dan peraturan itu harus dihormati.
Selain qanun ada juga Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolda Aceh, ketua Majelis Adat Aceh (MAA) dan Gubernur Aceh tahun 2011 juga Pergub 60 tahun 3013 yang mewajibkan adanya pemeriksaan di peradilan adat di tingkat Gampong dan mukim yang bersifat final, terbuka untuk umum, tertulis , dan karenanya tidak dapat diajukan lagi di peradilan lainnya. Bahkan Jika tidak selesai di tingkat Gampong maka harus diselesaikan di pemerintahan mukim.
"Disana sudah diatur sedemikian rupa dan detail, namun Polsek Ulee Kareng secara sengaja mengabaikan qanun dan tergesa gesa memenuhi keinginan pelapor yakni Dina musliaty (Dindinshop). Jelas kami keberatan," kata Nourman. Jumat 12 Mei 2023.
Menurut Nourman, Klien mereka tidak pernah dipanggil atau disidangkan di Gampong atau mukim namun secara serta merta langsung diproses oleh Polsek Ulee Kareng. Padahal hingga hari ini barang bukti yang diajukan masih diragukan dan terlapor masih membantah tuduhan itu.
"Kami sudah mengingatkan baik melalui pemberitaan maupun secara pribadi kepada penyidik tentang prosedur itu," kata Nourman.
Selain itu, kliennya merasa diintimidasi oleh oknum perwira polisi berpangkat Kompol melalui video call saat peristiwa itu terjadi. Oknum perwira itu adalah ayah Dina musliaty, pelapor yang juga pemilik toko pakaian wanita Dindinshop.
Intimidasi ini berakibat SV dan keluarganya ketakutan, putus asa dan hampir saja tidak bersedia didampingi oleh pengacara untuk membela kehormatan diri dan keluarganya.
Apa yang dilakukan oleh Polsek Ulee Kareng akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Polsek Ulee Kareng tidak menggunakan pendekatan humanis.
"Justru Ini adalah pelecehan yang dilakukan secara nyata, vulgar dan tidak profesional dimana Polsek Ulee Kareng tidak mematuhi SKB yang diteken sendiri oleh Kapolda Aceh." jelas Nourman.
Nourman mengatakan pembuktian tindak pidana ringan yang diduga dilakukan oleh kliennya belum terbukti meski proses hukum sudah berjalan tiga bulan, namun Dina musliaty sebagai pelapor melalui akun IG Dindinshop masih menyebarkan video, menolak menghapusnya dan mempermalukan SV serta merusak masa depan dirinya beserta seluruh keluarganya selama lebih tiga bulan dengan viewer lebih dari 270 ribu.
"Kami menduga pelaporan dan proses hukum terhadap klien kami untuk membungkam laporan kami terhadap Dina dindinshop di polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik yang hingga hari ini masih berlangsung di akun Dindinshop. Kejahatan yang sebenarnya adalah yang dilakukan oleh dina musuliaty dan akun Dindinshop," tegas Nourman.
Sebelumnya ramai diberitakan seorang perempuan muda berinisial SV diviralkan telah mencuri oleh akun Instagram Dindishop dan akun dina Musliaty. Akibat dari postingan itu, SV harus terusir dari kampung tempat ia tinggal selama ini bahkan ia diminta untuk keluar dari tempat ia bekerja di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.
Dina musliaty saat mediasi di Polda Aceh secara tegas menolak menghapus postingan tersebut karena alasan rugi secara bisnis jika menghapusnya.