liputaninvestigasi.com - Terkait proyek Tebing Sungai di bawah jembatan Peudada Kabupaten Bireuen masih timbul tanda tanya. Apalagi proyek...
liputaninvestigasi.com - Terkait proyek Tebing Sungai di bawah jembatan Peudada Kabupaten Bireuen masih timbul tanda tanya. Apalagi proyek tersebut menggunakan puluhan miliar uang negara diduga tidak ada papan informasi alias siluman.
Tak hanya itu, persoalan batu gajah yang digunakan pada proyek tersebut juga tidak jelas, ada dugaan batu itu diambil secara ilegal di salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten setempat.
Untuk membuktikan hal tersebut media ini telah melakukan wawancara terhadap Keuchik Abdul Wahidin, ia membenarkan bahwa ada pengambilan batu gajah di desanya oleh salah satu pengusaha sukses H Mukhlis Takabeya di tanahnya sendiri.
"Betoi na, cuma goknyan geucok bak lampoh droe geuh, (benar ada, cuma beliau alias Mukhlis mengambil batu di tanahnya sendiri," katanya. Sabtu 27 Mei 2023.
Saat ditanya lebih lanjut, apakah ada izin dari Gampong terhadap pengambil batu gajah tersebut?, Keuchik mengaku tidak ada izin. "Untuk ambil batu kami tidak mengeluarkan izin dan kami juga tidak bisa mengeluarkan izin bukan wewenang kami," ungkapnya.
Disinggung apakah ada kontribusi H Mukhlis Takabeya terhadap Gampong karena telah mengambil batu di daerahnya, Keuchik mengaku tidak ada sama sekali, baik untuknya maupun untuk desa.
"Hana, hai atra hana kiban tapegah na, dan menyangkut bate nyan hana basa basi, hana musyawarah dan lon sama sekali hana lon tupu (tidak ada bagaimana dibilang ada, dan menyangkut pengambilan batu saya tidak mengetahui dan musyawarah pun tidak ada)," pintanya.
BACA JUGA:
Ada Beco Takabeya Dilapangan, Proyek Tebing Sungai di Peudada Diduga Tanpa Papan Informasi
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan salah satu Proyek fisik di Kabupaten Bireuen diduga tanpa papan nama alias siluman. Meski sering dipersoalkan akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Bireuen.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak diketahui besar anggaran dan sumber anggaran. Padahal seharusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” sebut salah satu Warga sekitar saat diminta tanggapan media ini.
Amatan media ini, Kamis 25 Mei 2023, dilokasi proyek yang sedang dikerjakan ada satu unit alat berat (Beco) tertulis Takabeya yang sedang merapikan batu gajah untuk Tebing Sungai tersebut.
Namun apakah proyek itu benar dikerjakan H Mukhlis Takabeya dan menggunakan batu gajah ilegal?, belum ada jawaban dari pengusaha kaya tersebut, konfirmasi yang dilakukan oleh tim media liputan investigasi melalui pesan whatsapp hingga kini tidak ada balasan.
Penulis: Pimpinan Redaksi Fauzan.