Begini Penjelasan Versi Kuasa Hukum Dindinshop Terkait Dugaan Pencurian Hingga Berujung Laporan ke Polisi

liputaninvestigasi.com - Menanggapi rilis berita yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum SV / Terlapor pada beberapa media elektronik. Kuasa hukum...


liputaninvestigasi.com - Menanggapi rilis berita yang dikeluarkan oleh Kuasa Hukum SV / Terlapor pada beberapa media elektronik. Kuasa hukum Dindinshop, Hidayatullah mengingatkan SV agar tidak playing victim. Selasa 16 Mei 2023.

"Kami mengingatkan kepada SV agar tidak playing victim, yaitu bersikap seolah-olah sebagai korban dan dengan sengaja melimpahkan kesalahannya kepada orang lain, baik kepada klien kami maupun Penyidik," pintanya.

Menurutnya, pemberitaan tersebut sangat tendensius, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menggiring opini publik bahwa kliennya tidak bersedia menyelesaikan perkara ditingkat gampong. 

Untuk memberikan pemberitaan yang berimbang, kata Hidayatullah, maka pihaknya perlu menyampaikan beberapa fakta sehingga kliennya membuat Laporan Polisi sebagai berikut.

Bahwa Terlapor tertangkap tangan (red-handed) melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 06 Februari 2023, sehingga memicu sistem alarm keamanan di Toko Dindinshop aktif secara otomatis, dan setelah dilakukan pemeriksaan pada Terlapor ditemukan adanya barang curian. 

"Klien kami menyampaikan telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan pada saat kejadian telah berkomunikasi melalui sambungan panggilan video dengan orang tua Terlapor dan turut disaksikan oleh aparat gampong setempat. Oleh karenanya, disepakati untuk dilakukan penyelesaian dengan disertai Surat Pernyataan dari Terlapor. Seluruh kejadian tersebut terekam dengan baik," jelasnya.

Lanjutnya, bahwa pada rilis media sebelumnya, Terlapor menyampaikan ditahan sepanjang malam hingga Pukul 02.00 WIB. Faktanya, Terlapor pulang sekitar Pukul 23.30 WIB setelah dijemput oleh orang yang mengaku sebagai wali Terlapor, dan oleh karenanya Terlapor terindikasi berbohong dan playing victim dihadapan media.

Keesokan harinya, kata Hidayatullah, beberapa orang yang mengaku sebagai keluarga/aparat gampong (sesuai dengan tempat tinggal pelaku di KTP) mendatangi Toko Dindinshop untuk melakukan klarifikasi atas kejadian dimaksud. Orang-orang dimaksud menemui karyawan Dindinshop dan setelah diberikan penjelasan pihak-pihak dimaksud memahaminya dan menganggap persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan.

"Sebelumnya, Klien kami telah melaporkan 2 (dua) peristiwa yang terjadi di Toko Dindinshop kepada Keuchik setempat, yaitu dugaan pencurian (dilakukan Terlapor) dan kegaduhan (dilakukan oleh seorang pria paruh baya). Dari informasi yang kami peroleh, Keuchik berhasil memfasilitasi permasalahan kegaduhan tersebut dengan mempertemukan pihak-pihak bersengketa dan permasalahan tersebut telah selesai," katanya.

Untuk kasus pencurian, Keuchik telah menghubungi Pihak Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud, namun yang bersangkutan mempersilahkan permasalahan tersebut dilanjutkan ke ranah hukum. Faktanya, pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023, Terlapor didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan kliennya ke Polda Aceh. 

"Kami rasa perkara ini terkesan seperti drama komedi, karena pihak Terlapor sendiri yang pada awalnya menolak untuk diproses di Gampong sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, malah sekarang ketika Laporan ini diproses oleh Penyidik Polsek Ulee Kareng justru protes, ini kan lucu," ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pihak Terlapor tidak konsisten dan playing victim, jadi yang tidak bersedia justru Pihak Terlapor sendiri, termasuk pada saat mediasi di Polda Aceh dimana Kliennya telah memberikan opsi penyelesaian perkara dihadapan Penyidik.

"Dikarenakan Terlapor melaporkan Klien kami atas dugaan tindak pidana UU ITE, maka pada tanggal 14 Februari 2023 Klien kami pun membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Laporan tersebut dibuat untuk membuktikan bahwa informasi elektronik yang disiarkan oleh Klien kami adalah fakta, bukan tuduhan. Oleh karenanya, secara normatif, Penyidik harus terlebih dahulu memeriksa pidana asal (predicate crime), yaitu Pencurian, sebelum memeriksa pidana lanjutan (follow up crime) yang dilaporkan oleh SV," katanya.

Hidayatullah menyampaikan apresiasi kepada Polsek Ulee Kareng yang telah menerima dan memproses Laporan kliennya dan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Penyidik telah bekerja sesuai dengan tupoksinya karena esensinya Penyidik dilarang menolak Laporan, sebagaimana Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Selanjutnya KUHAP juga memberikan kewenangan kepada Polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a. 

"Penyidik pada awalnya juga telah menyampaikan bahwa perkara ini dapat diselesaikan ditingkat gampong, namun setelah Kuasa Hukum menunjukkan bukti-bukti dan demi kepentingan hukum Klien kami yang telah dilaporkan di Polda Aceh, maka penyidik memahami kondisi dimaksud," demikian kata Kuasa hukum Dindinshop, Hidayatullah.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Begini Penjelasan Versi Kuasa Hukum Dindinshop Terkait Dugaan Pencurian Hingga Berujung Laporan ke Polisi
Begini Penjelasan Versi Kuasa Hukum Dindinshop Terkait Dugaan Pencurian Hingga Berujung Laporan ke Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe7kq8x3Jjh1fvSimfx82KzZI8OUgyvf3i-nZT4eAbwWgJRFvs0xsFWm8z3qZpgTVbHZdhqHTsSQrsTj2QO9hTj27vNg0TV5dSkeklxn7jFG7tOnWAXluUumYhUhPq6Ob17VlXn9zSCzBS0uokCXoEXPwWmaeziMt7x0_HAF9WcvkqVlipA4IBCVYU/s320/IMG-20230516-WA0019.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhe7kq8x3Jjh1fvSimfx82KzZI8OUgyvf3i-nZT4eAbwWgJRFvs0xsFWm8z3qZpgTVbHZdhqHTsSQrsTj2QO9hTj27vNg0TV5dSkeklxn7jFG7tOnWAXluUumYhUhPq6Ob17VlXn9zSCzBS0uokCXoEXPwWmaeziMt7x0_HAF9WcvkqVlipA4IBCVYU/s72-c/IMG-20230516-WA0019.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/05/begini-penjelasan-versi-kuasa-hukum.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/05/begini-penjelasan-versi-kuasa-hukum.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy