liputaninvestigasi.com - Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh dalam beberapa hari ini terganggu. Dampak dari gangguan itu, DPRA kab...
liputaninvestigasi.com - Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh dalam beberapa hari ini terganggu. Dampak dari gangguan itu, DPRA kabarnya akan merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Hal itu diungkapkan Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya kemaren ke sejumlah media. Akibat rencana tersebut memicu pro dan kontra dikalangan masyarakat. Salah satunya datang kritikan dari pengacara ternama di Aceh yaitu Nourman Hidayat.
Nourman menduga ada penumpang gelap dalam usulan revisi qanun LKS. Didasari oleh ketidak mengertian alur dan sebab akibat dari ruwetnya kementerian BUMN lalu yang dikorbankan adalah Qanun LKS.
"Ketua DPRA harus memahami dulu apa yang terjadi dan tidak serta merta secara tendensius seolah penyebabnya Qanun LKS," katanya kepada media ini, Jumat 12 Mei 2023.
Akibat gangguan tersebut, lanjut Nourman, seluruh Indonesia mengecam bahkan mencaci BSI. Jangan lupa BSI itu BUMN milik pemerintah. Dan BUMN dibawah Erik Tohir hampir semua bermasalah. ratusan triliyun korupsi terjadi di sini.
"Apalagi menghidupkan lagi bank konvensional. Ini mirip bahkan lebih parah lagi seperti menghidupkan prostitusi dengan alasan tidak semua orang di Aceh mampu menahan diri," tegasnya.
Menurut Nourman, ada dua hal yang harus dilakukan oleh DPRA dan elemen masyarakat, pertama menekan BSI agar jangan buat masalah lagi di Aceh, karena beberapa waktu lalu BSI juga bikin kisruh di Aceh berakibat Syariah di Aceh menjadi tersalahkan.
Kedua, gugat class action BSI, Kementerian BUMN, dan Bank Indonesia sebagai pembina perbankan di Aceh.
"Seharusnya DPRA fasilitasi dan berikan kuasa kepada para penasehat hukum dan lakukan class action atau gugatan itu," pintanya.
Kata Nourman, mengembalikan bank konvensional akan sama statusnya dengan menghapus bendera bintang buleun dari UUPA. Karena itu pengembalian bank konvensional harus ditolak tegas.
Keistimewaan Aceh, baik bendera maupun syariat islam di gerogoti satu persatu. Kelemahan qanun ini adalah Sanksi sosial apabila nasabah nakal. Pada kasus ini, Bank sudah berulang kali merugikan nasabah. Harusnya mendapat hukuman tegas dan mengganti kerugian nasabah.
"Jadi seharusnya yang disorot adalah BSI yang merugikan nasabah. Pemerintah Aceh menurut qanun LKS bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS," demikian kata Nourman Hidayat.