liputaninvestigasi.com - Panitia Pelaksana Even Soccer Match Krueng Mane 2023 memberikan Klarifikasi terkait dengan adanya pemberitaan yang ...
liputaninvestigasi.com - Panitia Pelaksana Even Soccer Match Krueng Mane 2023 memberikan Klarifikasi terkait dengan adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan Pelaksanaan even tersebut.
Panpel menyatakan keprihatinan serta ungkapan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa Akhirul Wahdan Pemain Putra Kutablang saat laga Final Soccer Match Krueng Mane 2023. Pihaknya mendoakan agar Akhirul Wahdan segera pulih dan keluarganya juga selalu dalam kesabaran.
Terkait hal di atas, Panpel juga perlu menjelaskan bahwa cedera Akhirul Wahdan adalah hal yang sangat tidak diinginkan. Mereka dalam menangani kejadian tersebut telah menggunakan standar operasional prosedur (SOP) medis yaitu tersedianya tandu, petugas tandu, Mobil Ambulance petugas medis serta Dokter. Penanganan situasional dapat terlaksana dengan baik pasca cedera dengan sampaikan korban ke rumah sakit rujukan di Bireuen
Adek Zulfadli selaku penanggung Jawab Kegiatan bersama Presiden Klub Putra Kutablang serta dengan pihak keluarga terus membangun komunikasi untuk tindak lanjut Penanganan Akhirul Wahdan hingga proses operasi di RSUZA Banda Aceh selesai dan kini Akhirul Wahdan telah keluar dari rumah sakit untuk melanjutkan proses terapi untuk pemulihan.
"Selanjutnya untuk lanjutan pertandingan sesuai regulasi wasit memberikan kartu merah kepada Iksan Aiyub dan menghentikan pertandingan tujuannya adalah untuk menghindari hal hal negatif lainnya," ungkap Bang Adek.
"Menyangkut statemen ketua Asprov PSSI Aceh Nazir Adam di salah satu media online bahwa Turnamen di Krueng Mane ilegal serta di ikuti oleh tim yang tidak tercatat di PSSI. Dapat kami sampaikan bahwa Even Soccer Match Krueng Mane 2023 adalah Even Yang tidak termasuk dalam kelender PSSI. Even ini bersifat lokal yang sering kita sebut Even tarkam, Semua Tarkam di Aceh tetap mengikuti standar kegiatan keramaian yang wajib memiliki izin dari Pihak keamanan dengan ada atau tidak rekomendasi PSSI," tambahnya.
Namun khusus di Aceh Utara Pengajuan izin keramaian untuk sepak bola belum pernah harus melampirkan rekomendasi PSSI, keterkaitan dengan PSSI hanya dengan Pengajuan Perangkat Pertandingan (Wasit).
Meskipun demikian pelanggaran terkait pertandingan yang melibatkan wasit, pemain serta Oficial tetap mendapatkan sangsi dari Askab sebagaimana yang telah lazim dilakukan.
Begitu juga dengan legalitas tim bahwa di berbagai even tarkam tidak menjadi kewajiban bahwa tim resmi yang hanya boleh menjadi peserta, jadi kalau Even di Krueng Mane dikatakan ilegal maka semua tarkam di Aceh adalah ilegal juga karena tidak memenuhi ketentuan di atas.
"Kami sangat memaklumi tentang penafsiran pelanggaran yang dilakukan oleh Iksan Aiyub, ada menhujat serta ada pula yang membela, semua itu tentu berdasarkan penilaian serta hubungan emosional dari masing-masing Pihak," ungkapnya.
Untuk proses hukuman pelanggaran yang dilakukan oleh oleh Iksan Aiyub tentu harus melalui mekanisme serta regulasi PSSI.
Panpel tidak memiliki kewenangan apapun untuk sanksi terhadap Iksan Aiyub karena itu termasuk dalam regulasi permainan.
Begitu juga untuk Akhirul Wahdan secara kepanitiaan telah melakukan upaya pertolongan sesuai standar pertandingan dan untuk tindak lanjutnya menjadi kewenangan tim yang dibelanya yaitu Putra Kutablang FC.
Pun Demikian Adek Zulfadli selalu Penanggung Jawab kegiatan tetap akan terus berkomitmen untuk pemulihan Akhirul Wahdan serta upaya persuasif memfasilitasi Permohonan maaf dari pihak keluarga Iksan Aiyub.