Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi

liputaninvestigasi.com - Gugatan YARA terhadap Menteri ESDM. SKK Migas, BPMA dan Pertamina masuk tahap mediasi setelah empat kali persidanga...


liputaninvestigasi.com - Gugatan YARA terhadap Menteri ESDM. SKK Migas, BPMA dan Pertamina masuk tahap mediasi setelah empat kali persidangan pemeriksaan legal standing para pihak. Majelis Hakim Perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PN.Pst, Astriwati, SH., MH, Toni Irfan, SH dan Ig Eko Purwanto, SH., M.Hum, menunjuk Hakim Bakri, SH., MH Sebagai mediator. Rabu 12 April 2023.

Sidang mediasi diagendakan pada tanggal 3 mei 2023. Untuk mediasi tersebut Penggugat Syamsul Bahri yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang akan memberikan tawaran seusai dengan proses mediasi maka para pihak diminta untuk saling menawarkan solusi terhadap gugatan, dan Syamsul Bahri yang didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin, telah menyiapkan tawaran secara tertulis melelaui mediator agar  Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina melaksanakan:

1. Pada  angka 2 yaitu Tergugat kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor  23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh paling lama sampai 30 Desember 2023.

2. Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara.

3. Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.

Sementara dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PN.Pst dengan  Majelis Hakim Ig Eko Purwanto, SH., M.Hum, Teguh Santoso, SH dan  Astriwati, SH., MH, juga menunjuk Mediator Hakim Bakri, SH.,MH sebagai mediator 

Untuk mediasi tersebut, Penggugat Yuni Eko Hariatna yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang, melalui mediator nantinya akan menawarkan kepada Tergugat, Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina berupa:

1. Pada  angka 3 yaitu Tergugat Tergugat I untuk mempublikasikan laporan keuangan hasil eksploitasi Tergugat I di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur) dari tahun 2016-2023 kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh paling lama satu bulan sejak putusan perdamaian ini.

2. Para Tergugat menanggung seluruh biaya perkara Perkara a quo.

3. Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.
 
“kami telah menyiapkan secara tertulis tawaran mediasi yang akan sampaikan poin penyelesaian melalui mediator nantinya kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina terhadap dua perkara yang kami ajukan, untuk disampaikan ke Menteri ESDM, Kepla SKK Migas, Kepala BPMA dan Dirut Pertamina," terang Safar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi
Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgU_Sil2uZp1aZU1RPWg3BjP733GK_HBz764R6-SPJPZzkVRHkMPh9PwIm4wGO1IRMm_sml3L2P1Pj0J5EadOSqVGy75rXnqfnLnCbmaFSH2t-KTjmpVPG5jPAblrKV1j4PMu2uz2OunBAnX6KmxYJN3HXAc258ilO_-o67WYyf91L5rdDo_DCmtJ7u/s320/IMG-20230413-WA0021.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgU_Sil2uZp1aZU1RPWg3BjP733GK_HBz764R6-SPJPZzkVRHkMPh9PwIm4wGO1IRMm_sml3L2P1Pj0J5EadOSqVGy75rXnqfnLnCbmaFSH2t-KTjmpVPG5jPAblrKV1j4PMu2uz2OunBAnX6KmxYJN3HXAc258ilO_-o67WYyf91L5rdDo_DCmtJ7u/s72-c/IMG-20230413-WA0021.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/04/gugatan-yara-terhadap-menteri-esdm-skk.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/04/gugatan-yara-terhadap-menteri-esdm-skk.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy