liputaninvestigasi.com - Gugatan YARA terhadap Menteri ESDM. SKK Migas, BPMA dan Pertamina masuk tahap mediasi setelah empat kali persidanga...
liputaninvestigasi.com - Gugatan YARA terhadap Menteri ESDM. SKK Migas, BPMA dan Pertamina masuk tahap mediasi setelah empat kali persidangan pemeriksaan legal standing para pihak. Majelis Hakim Perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PN.Pst, Astriwati, SH., MH, Toni Irfan, SH dan Ig Eko Purwanto, SH., M.Hum, menunjuk Hakim Bakri, SH., MH Sebagai mediator. Rabu 12 April 2023.
Sidang mediasi diagendakan pada tanggal 3 mei 2023. Untuk mediasi tersebut Penggugat Syamsul Bahri yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang akan memberikan tawaran seusai dengan proses mediasi maka para pihak diminta untuk saling menawarkan solusi terhadap gugatan, dan Syamsul Bahri yang didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin, telah menyiapkan tawaran secara tertulis melelaui mediator agar Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina melaksanakan:
1. Pada angka 2 yaitu Tergugat kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh paling lama sampai 30 Desember 2023.
2. Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara.
3. Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.
Sementara dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PN.Pst dengan Majelis Hakim Ig Eko Purwanto, SH., M.Hum, Teguh Santoso, SH dan Astriwati, SH., MH, juga menunjuk Mediator Hakim Bakri, SH.,MH sebagai mediator
Untuk mediasi tersebut, Penggugat Yuni Eko Hariatna yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang, melalui mediator nantinya akan menawarkan kepada Tergugat, Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina berupa:
1. Pada angka 3 yaitu Tergugat Tergugat I untuk mempublikasikan laporan keuangan hasil eksploitasi Tergugat I di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur) dari tahun 2016-2023 kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh paling lama satu bulan sejak putusan perdamaian ini.
2. Para Tergugat menanggung seluruh biaya perkara Perkara a quo.
3. Para Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.
“kami telah menyiapkan secara tertulis tawaran mediasi yang akan sampaikan poin penyelesaian melalui mediator nantinya kepada Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina terhadap dua perkara yang kami ajukan, untuk disampaikan ke Menteri ESDM, Kepla SKK Migas, Kepala BPMA dan Dirut Pertamina," terang Safar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.