Tapaktuan/liputaninvestigasi.com – Satres Narkoba Polres Aceh Selatan mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba di Aceh Selatan. Tersangka ...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com – Satres Narkoba Polres Aceh Selatan mengamankan terduga penyalahgunaan narkoba di Aceh Selatan. Tersangka nekat beraksi di bulan Ramadhan ini dan diamankan di sebuah warung kopi di Desa Pasar Lama, Labuhanhaji. Senin (10/4/2023).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M menjelaskan tersangka yang diamankan tim Satres Narkoba tersebut berinisial DI (30) seorang Buruh harian lepas.
Pelaku yang merupakan warga Desa Bakau Hulu Kecamatan Labuhanhaji, Pelaku yang diamankan ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pelaku kita amankan berkat adanya laporan da informasi dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ucap Iptu Fakhrurrazi.
Pada saat diamankan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,22 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.||NB