liputaninvestigasi.com - Terdawa M. Ali Bin M. Amin akhirnya mendapatkan keadilan yang dia dambakan. Dirinya divonis bebas tanpa syarat Pen...
liputaninvestigasi.com - Terdawa M. Ali Bin M. Amin akhirnya mendapatkan keadilan yang dia dambakan. Dirinya divonis bebas tanpa syarat Pengadilan Negeri Bireuen. Rabu (29/3 2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang dipimpin Teuku Almadyan, Fuady primarsa dan M. Mukhsin Alfahrasi Nur, membacakan vonis bebas M.Ali tanpa syarat berdasarkan berdasarkan nomor 239/Pit/Sus/2022 dari Lapas kelas II B Bireuen .
Dalam putusan tersebut M.Ali tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan JPU. Majelis hakim membebaskan terdakwa itu dari segala dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya.
Sebelumnya, kata Azhari, Terdakwa M.Ali dituduh melakukan transaksi narkoba dengan tersangka Murhadi warga Panten Lhong, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen pada tanggal 12 Agustus tahun 2022.
Atas dasar itulah, JPU mendakwa terdakwa M Ali berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur persoalan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu.
"Dari hasil pemeriksaan alat bukti, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. M. Ali di vonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah," katanya.
Azhari S. Sy M. H, M. Rizki dan Ishak selaku kuasa hukum M.Ali bersyukur atas putusan pengadilan Negeri Bireuen bebas terhadap Klaennya yang sudah memutuskan berkeadilan
"Saya yakin bahwa klien kami ini memang tidak bersalah dan itu harus diperjuangkan, dan hasilnya keadilan berpihak kepada klien kami,” ucap Azhari. (Nadar)