liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa kasus investasi bodong dan pencuc...
liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa kasus investasi bodong dan pencucian uang, Gita Rahmad Bin Nasrullah dengan pidana 12 tahun penjara..
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 7 Maret 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, SH, MH mengatakan, pada sidang pembacaan tuntutan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isnawati, SH dan jaksa penuntut umum Ibsaini, SH, MH, Teddy Lazuardi Putra, SH, MH, Mursyid, SH, MH dan Sutrisna, SH.
Terdakwa Gita Rahmad Bin Nasrullah terbukti bersalah dan dikenakan pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan hal tersebut JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Gita Rahmad dengan kurungan penjara 12 tahun dengan dengan dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 10 Miliar dengan subsidair enam bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
"Serta menuntut agar barang bukti hasil Tindak Pidana yang telah dilakukan dikembalikan kepada korban melalui Perkumpulan Aceh Peduli Keadilan (APK)," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal.
Setelah pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi oleh Terdakwa dan Penasehat hukum Terdakwa.