Majelis Hakim PN Bireuen Bebaskan Nenek Badriah, Ini Kasusnya

Bireuen/liputaninvestigasi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen membebaskan Badriah Binti M Jamal (58), warga Gampong Blang Pa...


Bireuen/liputaninvestigasi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen membebaskan Badriah Binti M Jamal (58), warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Sebelumnya perempuan yang sehari-hari hanya mengurus rumah tangga itu, didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan.

Putusan Nomor 226/Pid.B/2022/PN Bir yang membebaskan Badriah dibacakan oleh hakim Ketua Daniel Saputra, SH, MH yang didampingi hakim anggota, Fuady Primaharsa, SH, MH dan M. Muchsin Alfahrasi Nur dalam sidang terbuka untuk umum di PN Bireuen, Kamis (9/3/2023).

Sidang itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH, Afrizal, SH dan Samsul Bahri, SH dari Kantor Hukum MHD. ARI SYAHPUTRA & Partners.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, terdakwa Badriah Binti M Jamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, menyatakan, dakwaan dan tuntutan JPU tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan hukum berlaku. Maka dimohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang dituntut JPU.

Selain itu diminta untuk memulihkan hak hak serta harkat dan martabat terdakwa. Juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Sedangkan hakim dalam menyelesaikan kasus pertikaian dua cucu Adam yang masih terikat hubungan darah itu, menyatakan, terdakwa Badriah Binti M Jamal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu dan alternatif ke dua penuntut umum.

Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Dan juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

Penasihat hukum Badriah, Muhammad Ari Syahputra, SH yang ditanya Kabar Bireuen, terkait vonis tersebut, menyatakan, putusan hakim sudah memiliki rasa keadilan. (Rils/nadar)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Majelis Hakim PN Bireuen Bebaskan Nenek Badriah, Ini Kasusnya
Majelis Hakim PN Bireuen Bebaskan Nenek Badriah, Ini Kasusnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7pscCdUIXOWBMom0s43X0PUpyx3Fl2S1Uh7GsZ1pgD78KWRJJn84XvH_b5_fdkHBj3rwHwbZLnINBm7rHExRCMKp1eX4Anr66NhZk1yyoVj_xbwALG7mSUnfdIGnv9iEDponOf8XpBHvX035yXHa7YBngzX_Awn9ofmD7IBvKMqIdGgoGxNXNoIQV/s320/IMG-20230311-WA0048.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7pscCdUIXOWBMom0s43X0PUpyx3Fl2S1Uh7GsZ1pgD78KWRJJn84XvH_b5_fdkHBj3rwHwbZLnINBm7rHExRCMKp1eX4Anr66NhZk1yyoVj_xbwALG7mSUnfdIGnv9iEDponOf8XpBHvX035yXHa7YBngzX_Awn9ofmD7IBvKMqIdGgoGxNXNoIQV/s72-c/IMG-20230311-WA0048.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/03/majelis-hakim-pn-bireuen-bebaskan-nenek.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/03/majelis-hakim-pn-bireuen-bebaskan-nenek.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy